HUT ke-71 Bhayangkara

Kapolda Irjen Pol Zulkarnain: Naik Pangkat Berarti Tanggung Jawab Kian Berat

Irjen Pol Zulkarnain.
toRiau-Sebanyak 70 personel Polri dan 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Daerah Riau memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Dalam arahannya, Kepala Polda Riau Irjen Pol Zulkarnain, menyampaikan kenaikan pangkat ini dalam rangka HUT ke-71 Bhayangkara. Ini merupakan yang pertama kalinya diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tanggal 24 Juni 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kepada seluruh personel hendaknya mengetahui dan memahami Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016. Sehingga tidak mengalami kendala dan hambatan saat pengajuan usulan kenaikan pangkat pada periode-periode selanjutnya," ujar Kapolda.

Kenaikan pangkat personel ini terdiri dari 63 kenaikan pangkat reguler dan tujuh kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat reguler tertinggi ada tiga orang dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol).

Selanjutnya, ada 38 orang dari Bripka ke Aipda, sembilan orang Brigpol ke Bripka, sepuluh orang dari Briptu ke Brigpol, dan tiga orang dari Bripda ke Briptu.

Sedangkan kenaikan pangkat karena pengabdian ada satu dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar (Kombes). Lalu Kompol ke AKBP ada empat orang, Aiptu ke Ipda dan Bripka ke Aipda masing-masing satu orang.

Ditambahkan Zulkarnain, pangkat yang disandang anggota Polri mencerminkan peran, fungsi, kemampuan dan keabsahan wewenang serta tanggung jawab dalam penungasan. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian anggota Polri atau ASN terhadap negara.

"Dengan kenaikan pangkat ini berarti beban tugas dan tanggung jawab semakin berat. Oleh karena itu, personel yang mendapat kenaikan pangkat harus menunjukkan dedikasi dan kinerja yang lebih baik dari waktu waktu sebelumnya," kata Kapolda. (ant)

sumber:antarariau
TERKAIT