Tambah Libur Idul Fitri, Ratusan PNS Rejang Lebong Terancam Kena Sanksi

Ilustrasi PNS.
toRiau-Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, terancam kena sanksi karena bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri 1438 Hijriah pada Senin (3/7) lalu.

"Ada sebanyak 109 PNS di lingkup Pemkab Rejang Lebong, tidak masuk kantor pada hari pertama kerja setelah libur panjang Idul Fitri. Mereka akan diperiksa Inspektorat untuk diminta keterangan terkait bolos tersebut," kata salah seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Hambali, Rabu (5/7).

Dia mengatakan, PNS yang bolos kerja sebanyak 109 orang itu, bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Rejang Lebong.

Dari 109 PNS yang bolos tersebut, sebanyak 65 orang tanpa keterangan sama sekali, 12 orang sakit, 29 orang izin karena ada urusan keluarga dan tiga orang cuti. "Mereka yang bolos tanpa keterangan akan kita panggil untuk dimintai keterangan kenapa mereka tidak masuk kerja," ujarnya.

Sebab, sebelum libur Idul Fitri mereka sudah diingatkan atasan masing-masing agar pada Senin (3/7), wajib masuk kantor. Namum, ada ratusan PNS yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas.

"Mereka patut diberikan sanksi sesuai dengan peraturan ASN yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Sanksi teringan yang akan dikenakan kepada ratusan PNS adalah hukuman administrasi," ujarnya.

Hambali mengakui, PNS yang bolos tanpa keterangan masuk kantor setelah libur Lebaran 2017 sebanyak 65 orang itu, bila dibanding tahun lalu terjadi penurunan sebanyak lima orang.

Angka PNS bolos kerja ini, diketahui setelah petugas Satpol PP melakukan sidak ke OPD maupun di kecamatan. Data PNS bolos ini langsung diserahkan ke Sekda Pemkab Rejang Lebong untuk menyikapi hal tersebut, ujarnya.

Hambali menegaskan, pada tahun ini pihaknya akan mendata betul beberapa PNS yang sudah keseringan bolos atau tidak masuk di hari pertama kerja. "Dari data yang sudah ada nantinya akan singkron, dan akan kita hitung secara kumulatif. Sudah berapa kalikah PNS bersangkutan bolos tanpa keterangan," ujarnya.

Jika sudah lebih dari 46 hari bolos tanpa keterangan, maka PNS akan dijatuhi sanksi berat, seperti pemecatan. Pihak yang berhak menjatuhkan saksi kepada PNS di lingkup Pemkab Rejang Lebong adalah Sekda.

Meski demikian, Hambali berharap masing-masing pimpinan OPD dapat memberikan sanksi kepada PNS bawahannya yang dinilai tidak disiplin. "Sanksi awal bisa diberikan langsung dari pimpinan OPD bersangkutan. Biasanya berupa teguran dan dilakukan pembinaan," ujarnya. (spc/adm)
TERKAIT