Intip Yuk, Kapan Sih Batas Waktu Pembayaran THR?

Ilustrasi THR.
toRiau-Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, mengimbau pengusaha agar segera membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan dengan tepat waktu sesuai ketentuan dan paling lama tujuh hari sebelum Idul Fitri 1438 H.

Pelaksana tugas Kepala Disnaker Dumai Suwandi, di Dumai, Selasa, mengatakan bagi pengusaha dan perusahaan dengan kondisi keuangan mapan diharap sudah bisa membayar THR secepatnya untuk karyawan, karena jika telat akan dikenai sanksi dari pemerintah.

"Semakin cepat THR diberikan kepada karyawan tentunya baik karena mereka bisa mempersiapkan diri untuk menyambut hari raya," kata Suwandi.

Namun bagi perusahaan dengan kondisi keuangan terbatas, maka dibolehkan membayar THR untuk pekerjanya secara proporsional, namun tetap mengacu aturan ditetapkan, misalnya masa kerja karyawan.

Kebijakan soal THR Idul Fitri 1438 Hijriah mengacu ketentuan Menteri Tenaga Kerja RI ini sudah diedarkan ke seluruh perusahaan beroperasi di Dumai, agar dapat dijalankan dan tidak menuai persoalan.

"Pelaksanaan pembayaran thr idul fitri 2016 lalu nihil pengaduan, dan artinya telah berjalan dengan baik, karena itu untuk tahun ini diharapkan juga lancar tanpa kendala," harapnya.

Ditambahkan, untuk melihat tingkat kepatuhan perusahaan membayar kewajiban jelang perayaan hari besar keagamaan umat muslim ini, maka Disnaker juga membentuk posko pengaduan dan pengawasan.

"Posko ini untuk pengaduan baik dari perusahaan atau pekerja, juga akan dimanfaatkan sebagai pengawasan dan monitoring pelaksanaan THR," sebutnya.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha setiap menjelang hari raya Idul Fitri, dengan masa kerja minimal satu bulan. (ant)

sumber:antarariau


TERKAIT