Mantan Kadisdik Riau Rudiyanto Tak Penuhi Panggilan Kejati


PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudiyanto mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (13/7/2020).

Awalnya, Rudiyanto akan diklarifikasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di dinas tersebut.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkan hal tersebut. “Saksi atas nama Rudiyanto panggilannya hari ini, tapi tidak datang,” ujar Hilman Azazi, Senin sore.

Penyidik, kata Hilman, tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Rudiyanto tersebut. Tidak ada surat atau pemberitahuan dari mantan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) itu kepada penyidik.

“Alasannya tidak diketahui, tanpa keterangan,” sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Atas sikap tidak kooperatif itu, penyidik kata Hilman, akan kembali melayangkan surat panggilan kedua. Itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

“(Segera) dibuat panggilan kedua,” pungkas Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, dinukil dari haluanriau.co.

Sebelumnya, Hilman menyatakan jika pihaknya meyakini adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Saat ini tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN).

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah mengusut dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengusutan dugaan penyimpangan terhadap dua kegiatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.(f/hrc)

TERKAIT