Perlu Tahu! Perjalanan Dalam Provinsi Riau Tak Perlu Pakai Surat Kesehatan


MERANTI - Warga Kepulauan Meranti yang hendak bepergian ke daerah yang masih dalam satu provinsi, Riau, tak perlu mengantongi surat kesehatan. Cukup meminta kartu kuning atau kartu kewaspadaan kesehatan/ Health Alert Card (HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Kepastian tidak diperlukan surat kesehatan untuk keberangkatan dalam provinsi, tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 32 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Riau dalam Upaya Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada bagian Kedua, Persyaratan Perjalanan, Pasal 5 Pergubri 32 tahun 2020 ini memang ada diminta menjalani rapid test dan surat kesehatan. Namun, itu khusus penumpang dari dalam provinsi ke luar (provinsi).

Berikut bunyi ayat I pasal 5 Pergubri 2020.

(1) Persyaratan Perjalanan dari Dalam Provinsi Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

b. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, laut dan udara harus memenuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza - like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi Daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.

Namun, pada ayat II Pergubri 32 2020 dijelaskan bahwa ayat I bukan untuk warga yang bepergian masih dalam wilayah Provinsi Riau. Berikut bunyi ayatnya;

(2) Persyaratan perjalanan Dalam Provinsi Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam wilayah Provinsi Riau.

Sementara itu warga yang melakukan perjalanan diminta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.  

Dibunyikan dalam ayat (3), Setiap orang dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler di Appstore dan playstore.

Pergubri ini sudah bisa menjawab kegelisahan warga harus mengurus surat kesehatan dengan harga Rp15 ribu itu. Seluruh masyarakat tak lagi harus bersusah payah mengeluarkan dana untuk membuat surat kesehatan ketika hendak berangkat karena memang tak diwajibkan.

Sebelum ini, warga berbondong-bondong mengurus surat kesehatan, sebab katanya akan diperiksa petugas.

Kepala Dishub Kepulauan Meranti DR Aready mengatakan, mulai hari ini, Selasa (14/7/2020) hingga seterusnya, warga tak perlu lagi membuat surat kesehatan jika hendak berangkat ke wilayah yang masih satu provinsi. Cukup meminta kartu kuning dari KKP, dan itu gratis.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP terkait syarat keberangkatan ini, tak perlu pakai surat kesehatan," ujar Aready dikutip cakaplah.

Terpisah, Petugas Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Selatpanjang Suharto mengakui telah memerintah anggotanya perihal syarat keberangkatan tak perlu pakai surat kesehatan. Ia juga menyarankan agar masyarakat mengisi kartu kuning di KKP Selatpanjang.

"Saya telah perintahkan anggota di lapangan. Mereka sudah paham, tak akan ditanya surat kesehatan. Kita bertugas sesuai aturan, sudah ada payung hukum yang mengatur tak perlu surat kesehatan untuk perjalanan dalam provinsi, kita ikuti itu," ujar Suharto.

"Tapi, kalau ke Balai (Tanjung Balai Karimun, red) dan Batam tetap pakai surat kesehatan," tambahnya.

Bembeng, anggota KKP Selatpanjang mengatakan, mereka siap mengeluarkan kartu kuning untuk keperluan keberangkatan warga. Dipastikan warga tak akan dimintai biaya untuk mengisi kartu kuning atau HAC ini.

"Sebenarnya bisa diunduh sendiri, atau datang langsung ke kantor, kita keluarkan (HAC-red)," ujar Bembeng. (f/ckc)

TERKAIT