16 Juta Batang Rokok Ilegal Disita KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan


TEMBILAHAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ari Wibowo Yusuf, Rabu (15/7/2020), mengatakan bahwa penindakan 16 juta batang rokok ilegal tersebut berkat sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC Tembilahan, Kodim 0314 Inhil, Polres Inhil, dan Kejari Inhil.

Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal. Kemudian, tim melakukan pengolahan dan berbagi informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan pengawasan.

Pada Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Inhil, petugas BC Tembilahan dengan backup Kanwil DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim 0314 Inhil mengamankan 1.609 karton dengan total berisi 16.090.000 batang rokok ilegal merek Luffman. "Potensi kerugian negara sebesar Rp7.562.300.000," ujar Ari dalam jumpa pers di Tembilahan.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Inhil, Tantawi Jauhari mengucapkan terima kasih kepada instansi Bea Cukai Tembilahan, TNI dan Polri dalam melakukan penindakan dan menjaga Inhil dari rokok ilegal.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja KPPBC tipe Madya Paben C Tembilahan, TNI Polri dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Inhil. Semoga ke depan tidak ada lagi timbul adanya peredaran rokok ilegal di setiap wilayah Kabupaten Inhil," ucapnya seperti dilansir Antara.

Sedangkan Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal mengimbau kepada masyarakat di setiap wilayah Kabupaten Inhil apabila mengetahui peredaran rokok ilegal untuk segera menginformasikan kepada instansi terkait.

"Kami melalui media mengimbau kepada masyarakat, siapapun yang ada di Kabupaten Inhil mengetahui adanya peredaran rokok ilegal masuk ke Inhil agar segera menginformasikan kepada kami, baik kepada Bea Cukai Tembilahan, TNI/Polri dan Kejari Inhil," imbau Dandim.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing menambahkan bahwa rokok tersebut akan dimusnahkan.

"Kami dari kepolisian siap berkoordinasi dan membackup Bea Cukai mengenai penindakan rokok ilegal dalam hal penyidikan dan penyelidikan," pungkasnya.

Penindakan rokok ilegal tersebut guna melindungi masyarakat, Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi lain seperti TNI, kepolisian dan kejaksaan. (f/int)
TERKAIT