Cair Bulan Depan, Gaji ke-13 hanya untuk PNS Eselon III ke Bawah


JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan penerima pensiun akan cair pada Agustus 2020.

Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat.

Gaji ke-13 ini akan masuk dalam program stimulus perekonomian di masa pandemi virus corona (Covid-19). "Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/7/2020).

Pembayaran gaji ke-13 ini mundur dari biasanya yakni pada Juli. Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini diharapkan bisa menjadi stimulus ekonomi Indonesia di tengah pandemi.

Pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa meningkatkan konsumsi ASN. "Terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru dan kondisi Covid-19, sehingga bisa meningkatkan belanja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Bendahara negara itu menambahkan, untuk pembayaran gaji ke-13 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun. Uang itu terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Sehingga total pembayaran gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun," ucapnya.

Skema pemberian gaji ke-13 berlaku serupa dengan pemberian THR pada Mei lalu. Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

"Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II serta pejabat setingkat mereka," katanya.

Mengutip Surat Menkeu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait THR, terdapat 13 golongan yang mendapatkan THR. Surat tersebut tertanggal 30 April 2020.

Adapun 13 golongan yang mendapatkan THR itu adalah PNS; prajurit TNI; anggota Polri; PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri; PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

Kemudian, PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu; penerima gaji terusan PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang; hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Selanjutnya, penerima pensiun atau tunjangan; pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU; pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang; dan calon PNS.

Di sisi lain, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR pada Mei lalu. Para pejabat dan petinggi negara negara tersebut meliputi pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA; wakil menteri; pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri; jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

Kemudian, dewan pengawas BLU; dewan pengawas LPP; staf khusus kementerian; hakim Ad hoc; anggota DPRD; pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara; PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara; dan PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (f/int)

TERKAIT