Kejari campur Tangan, Akhirnya Terungkap Soal Kerugian Negara Rp237 Juta di DLH Siak Tahun 2018


SIAK - Inspektorat Kabupaten Siak, Riau, mengalami kebobolan atas perkara kesalahan administrasi (Maladministrasi) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada kegiatan tahun anggaran 2018 lalu. 

Hal ini dibuktikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak campur tangan pada penyelidikan kasus tersebut dan terungkap adanya uang daerah sebesar Rp237 juta lebih yang dapat terselamatkan. 

Kepala Inspektorat Siak, Faly Wurendarasto menolak mengakui terjadinya kebobolan tersebut dengan alasan bahwa di instansinya cukup banyak kekurangan.

"Maklum saja. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja kadang juga ada kesalahan, apalagi kita, ya kita akui SDM kita kurang," kata Faly kepada wartawan, Rabu (22/7).

Ia juga beralasan pihaknya tidak mempunyai waktu cukup untuk menelusuri anggaran di masing-masing dinas. Pada akhirnya laporan harus selesai, sehingga seakan-akan tidak terjadi kesalahan di dinas yang diperiksa.

"Auditor kita hanya 20 orang, waktu juga terlalu singkat," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Siak menemukan dugaan terjadinya kerugian negara pada DLH Siak tahun anggaran 2018 sebesar Rp237 juta lebih.

Namun pihak kejaksaan menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur dalam tindak pidana korupsi. Persoalan itu dianggap sebagai kesalahan administrasi yang seharusnya bisa diselesaikan inspektorat.

Kejari Siak pun menyurati Inspektorat Siak pada 29 Mei 2020 agar menyelesaikan persoalan itu. Berdasarkan surat itu, Inspektorat mulai bekerja pada 3 Juni 2020 dan akhirnya mengakui hasil pemeriksaan Kejari Siak bahwa ada penyimpangan anggaran di DLH. 

"Kami langsung memprosesnya dan meminta DLH mengembalikan anggaran ke kas daerah. Anggaran itu sudah dikembalikan," kata Faly.

Faly mengemukakan, kejanggalan yang terjadi pada kegiatan DLH hanyalah kelebihan belanja BBM untuk armada truk pengangkut sampah. Ia menilai ada kepatuhan kepala DLH terkait pengguna anggaran dalam perkara itu. Akhirnya pengguna anggaran DLH melakukan pengembalian sebesar Rp237.873.510.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Aliansyah mengatakan pihaknya menghentikan proses penyelidikan itu karena tidak memenuhi unsur dan melimpahkan ke Inspektorat Siak.

"Karena memang hanya kesalahan administrasi dan tidak memenuhi unsur, maka kita menyerahkannya ke inspektorat saja," kata Aliansyah.

Ia mengakui sebelum persoalan itu diserahkan kepada Inspektorat, pihaknya sudah memanggil semua pejabat yang terkait. Diantaranya Pengguna Anggaran (PA), kepala bidang, PPTK, Bendahara dan pihak yang bekerja di mobil truk pengangkut sampah.

"Dari hasil pemeriksaan hanya terjadi kesalahan administrasi yang kemudian kami meminta inspektorat yang menindaklanjutinya," katanya. 

Ia juga menepis isu miring yang terbangun di ranah publik terkait adanya dugaan negosiasi antara DLH dengan Kejari. Ia menyebut, setiap ada pemeriksaan klarifikasi maka banyak isu-isu sepeti itu muncul di tengah masyarakat.

"Nah yang penting kita sudah bekerja dengan sungguh-sungguh. Jadi niat kita untuk penyelamatan uang negara," ujarnya di gatracom. (f/ckc)

TERKAIT