Tiga Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan di PT PER Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara


PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi kredit bakulan di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Terdakwa dihukum berbeda, 4 dan 5 tahun penjara.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu, menghukum Rahmiwati, selaku Analisis Pemasaran PT PER dengan penjara selama 5 tahun. Dia juga didenda sebesar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Selain penjara, Rahmawati juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara, atau dihukum 1 tahun kurungan," kata Saut.

Sementara terdakwa Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Ditulis cakaplah, hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan JPU, Astin dan Lusi Manmora. Sebelumnya terdakwa Irawan Saryono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Irfan Helmi dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan tertinggi diberikan JPU kepada Rahmawati yakni 8,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurangan. Rahmiwati juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000 atau subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio 2013 hingga 2017. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal pencairan dana kredit bakulan di Kantor Cabang Utama PT PER.

Penyimpangan dilakukan terdakwa tas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000.(f/ckc)

TERKAIT