Eks Dirut PT PER Ditahan Terkait Korupsi Kredit Bakulan Rugikan Negara Rp1, 29 Miliar


PEKANBARU -  Eks Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER)  periode 2011-2015, Irhas Pradinata Yusuf,  dijebloskan ke penjara. Irhas diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit bakulan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yang merugikan negara Rp1,29 miliar.

Sebelum ditahan, Irhas menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (23/7/2020) pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.  Selama pemeriksaan, ia didampingi oleh kuasa hukum.

Setelah penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan, Irhas dicek kesehatan oleh tenaga medis. Ia juga menjalani rapid diagnostic test untuk mendeteksi gejala reaktif Covid-19 dan hasilnya non reaktif.

Penahanan pria berusia 67 tahun itu dititipkan di Mapolresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, ia terus berjalan ke mobil tahanan yang akan membawanya. Ketika dikonfirmasi, tidak ada kata terucap dari mulut Irhas.

Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dikhawatirkan, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Penahanan IPY di Polresta dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah itu, baru dipindahkan ke Rutan  Klas I Pekanbaru," ujar Yuriza, didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman.

Penyidik, kata Yuriza, akan merampungkan berkas Irhas. "Awal bulan depan (Agustus) mungkin sudah bisa tahap I (penyerahan berkas perkara ke jaksa peneliti)," tutur Yuriza.

Irhas, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka terhadap Irhas dilakukan berdasarkan pengembangan tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka itu adalah Rahmiwati selaku Analis Pemasaran PT PER, Irfan Helmi  selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono selaku Ketua Kelompok I-Com Comunity, penerima kredit.

Ketiga tersangka sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukuman penjara berbeda. Rahmiwati divonis 5 tahun sedangkan Irfan dah Irawan divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Rahmiwati divonis 5 tahun penjara, denda denda 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.298.082.000 subsider 1 tahun kurungan.

Sementara Irfan Helmi dan  Irawan Saryono  divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Penyimpangan terjadi atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima tiga mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha.

Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi  yang seharusnya digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya. Audit BPKP perwakilan Riau menemukan kerugian negara Rp1.298.082.000.  (f/hrc)

TERKAIT