BNN Sumsel Gulung Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Riau, Sabu 3 Kg Disita


PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik susu Milo berisi sekitar 3.000 gram (3 Kg) dan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik putih berisi 2.000 butir.

Selain itu, BNNP Sumsel juga berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Provinsi Riau di jalan lintas kawasan ketika memasuki jalan lintas perbatasan Palembang-Jambipada Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Hadi Kusno didampingi tim penyidik Kombes Pol Dwi Handoko ketika memberikan keterangan pers di Palembang, Jumat 24 Juli 2020.

Dikutip dari Antara, menurut Hadi Kusno satu dari lima tersangka yang diamankan berinisial Ag (27) merupakan pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman terkait narkoba.

"Dari tangan para tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik susu Milo berisi sekitar 3.000 gram dan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik putih berisi 2.000 butir," paparnya.

Hadi Kusno menjelaskan, penangkapan para tersangka merupakan pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (inhil), Provinsi Riau menuju Palembang.

"Dari info itu tim langsung turun ke lapangan dan menemukan target yang mengendarai sepeda motor Nmax warna putih dengan nomor polisi BG 6283 ACC dan mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan BG 111 FU dan berhasil mengamankan lima tersangka meskipun ada tersangka yang sempat melarikan diri ke dalam hutan," terangnya.

Tersangka yang diamankan itu, kata Hadi Kusno, terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar tersangka lainnya dan memberantas bandar serta pengedar barang terlarang jaringan antarprovinsi ini.

"Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka dan masyarakat lainnya agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba, kita memprosesnya sesuai dengan Pasal 112, 114 dan 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (f/cnn)


TERKAIT