Kepastian Status dan Intensif Pemicu 68 Bidan PTT Bengkalis Meringis

Abi Bahrun.
toRiau-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis menggelar dengar pendapat  bersama Dinas Kesehatan Bengkalis dan para bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang bertugas sebagai bidan desa di daerah tersebut.

Rapat dengar pendapat (hearing) digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bengkalis, Selasa (6/6/2017) dengan agenda mefasilitasi para bidan PTT mempertanyakan haknya.

Hearing ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Abi Bahrun, dari  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Dalam hearing itu, ke-68 PTT pusat menyampaikan kepastian status mereka sebagai CPNS dan mengeluhkan insentif yang terhitung awal tahun 2017 turun dari Rp1.600.000-, menjadi Rp500.000-, seperti disampaikan Siti Maromah Sakinah mewakili bidan PTT.

Menanggapi pertanyaan bidan PTT tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Moh Sukri, menyampaikan terkait SK CPNS masih dalam proses dan saat ini masih berada di BKN Provinsi.

"Para bidan tidak perlu khawatir akan gaji, karena pembayarannya akan dirapel setelah SK CPNS keluar," ungkapnya.

Terkait besarnya tunjangan mengalami penurunan, Sukri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembayaran insentif tidak dibenarkan melebihi ketentuan dari Peraturan Bupati. Akan tetapi, diperbolehkan ada tunjangan lainnya.

"Kekurangan insentif itu akan dialihkan ke tunjangan lainnya di APBD Perubahan. Sehingga agar tetap memperoleh jumlah uang yang sama dengan insentif sebelumnya," ungkapnya.(mcr/adm)
TERKAIT