Pemprov Riau Nggak Serius Tangani Desa Persiapan? Ini Kata Dewan

Kelmi Amri.
toRiau-Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri, mendesak pemerintah Provinsi Riau memproses Penerbitan Nomor Registrasi Desa Persiapan yang diusulkan pemerintah Kabupaten  Rokan Hulu.

Kelmi menilai, Pemprov Riau kurang serius dalam memproses Surat dari Pemkab Rohul, terkait permintaan nomor regstrasi perbub yang sudah diterbitkan pemkab Rohul terkait pemekran desa. Pasalnya, hingga kini Surat Permintaan Nomor registrasi itu hingga kini belum juga di tindak lanjuti oleh Biro Tapem, Biro hukum dan BPM Bangdes Provinsi Riau.

“Dua hari lalu saya sudah ketemu kepala biro tapem Pemprov Riau dan sekretaris BPM Bangdes Riau, kita cek surat kessana, ternyata surat yang masuk melalui biro umum belum diteruskan ke biro tapem, biro hukum maupun bpm bangdes untuk diharmonisasi,” tutur Kelmi.

Kelmi berharap, Pemprov Riau serius dalam mengurusi Pemekaran Desa di Rohul karena pemekran desa di rohul addalah sebuah kebutuhan masyarakat kita dalam rangka memperpendek pelayanan adminstrasi pemerintahan.

"Kita apresiasi dengan semngat pemkab rohul yang sudah menuntaskan vervikasi secara adminsirtasi dan tekhnis, ini hanya tahap yang harus dilaui, harapan kita pemprov seriuslah," sebut Kelmi.

Saat ini, lanjut Kelmi, ada 30 calon desa persiapan yang sudah diperbup kan oleh Pemkab Rohul, dan hanya tinggal menunggu nomor registrasi desa. Nantinya setelah Nomor Registrasi keluar dan SK  Gubernur Riau, pemkab Rohul akan mengangkat unsur PNS sebagai pj kepala desa.

Disinggung apakah tahapan pemekearan Desa Persiapan tersebut dimulai kembali dari awal, karena sebelumnya Pemkab Rohul juga sudah membentuk desa persiapan serta menujuk Pj Kades di masing-masing Desa Persiapan.

Kelmi menampik hal itu, menurutnya, tahapan pembentukan Desa Persiaan dan pengangkatan PJ kades yang dilakukan pada pemerintahan teradahulu, adalah tahapan pembentukan kerangka Desa Pra Persiapan menuju Desa Persiapan. Tujuanya agar proses Pembentukan Desa persiapan dapat dilakukan secara sistematis.

“Kita lebih memahami pembentukan Desa Persiapan dan pengkangkatan PJ kades di era sebelumnya itu adalah tahapan pembentukan Desa pra perrsiapan, tapi agar tersismtematis, diangkatlah pejabat yang secara keuangan jabatan tidak punya kewenangan, tetapi mampu mengelola tatanan masyarakat di bawah agar tahapan demi tahapan dapat selesai,” jelas Kelmi.

Dia berharap, setelah nantinya SK dan Nomor Registarsi Desa Persiapan di keluarkan Pemprov Riau, proses Pendefenitifan 30 Desa Persiapan itu akan selesai dalam 2 tahun.

“Apalagi mengingat akan dilakukanya Pilgubri dan Pileg 2019, maka kita harapkan tahun 2018, 30 Desa Persiapan itu sudah masuk dalam tahapan pembuatan peraturan daerah dengan kata lain defenitif,” kata Kelmi. (mcr/adm)
TERKAIT