Kejari Inhil: 2 Bulan Terakhir, Narkoba Marak di Negeri Seribut Parit

Lignauli Sirait.
toRiau-Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Lignauli Sirait, mengatakan selama dua bulan terakhir ini kasus narkotika yang ditanganinya meningkat dan bertambah.

Hal itu terhitung dari bulan Agustus 2017 hingga diujung September ini. Dimana, peningkatannya terjadi sekitar 20 persen.

Tak hanya itu,  jelasnya, kini perkara narkoba yang dominan sabu-sabu itu juga jumlah barang buktinya meningkat. Dari 26 perkara, 10 perkara dengan barang buktinya diatas lima gram dan terdakwa juga rata-rata pengedar.

"Barang  Bukti (BB) nya meningkat dan juga terdakwa rata-rata yang kita tangani merupakan pengedar," ujar Ligna.

Sesuai dengan Undang-undang 45,  pasal 114 ayat 2, Bb yang diatas 5 gram dengan ancaman kurungan di atas 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

"Perkara kali ini termaksud meningkat barang buktinya,  biasa cuma dibawah 5 gram,  kini diatas 5 gram," paparnya.

Disampaikan, meningkatnya barang bukti sabu di Inhil menandakan jika peredaran narkoba di Kabupaten berjuluk Bumi Hamparan Kelapa Dunia ini masih belum berkurang.

Sehingga perlu beberapa pihak penegak hukum harus semakin mengantisipasi narkotika, baik dalam memberantas dan sosialisasi bahaya narkotika di kalangan masyarakat khsusunya generasi muda.

Hal itu bertujuan agar masyarakat inhil menjadi generasi muda terbebas penyalahgunaan narkoba. "Kita ada melakukan sosialisasi melalui penyuluhan hukum ke daerah-daerah yang di lakukan dari pihak intelijen," ungkapnya.

Dengan perkara yang cukup besar ini,  pihak kejaksaan mengapresiasi pekerjaan aparat kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku dan pengedar narkotika dengan barang bukti yang cukup besar.

"Dengan terbangunannya sinergi yang baik polisi dan kejari dan juga pengadilan mudah mudahan dapat mengurangi tingkat perderan narkoba di Inhil," imbaunya.

Ligna juga mengimbau, kepada masyarakat agar mau mencari tau apa bahaya narkotika, terutama bagi orang tua untuk dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya dan juga melalui sarana pendidikan di sekolah-sekolah mensosialisasikan narkoba secara intens.

Ditambahkan, pemerintah daerah juga memperhatikan lebih penanganannya, agar masyarakat yang sudah menjadi korban penyalahgunaan narkoba bisa direhabilitasi sesuai dengan undang undang. (mcr/adm)
TERKAIT