Begini Eksepsi Sang Terdakwa Penista Agama di PN Pekanbaru

Sidang penistaan agama.
toRiau-Tim penasehat hukum terdakwa kasus penistaan agama Sonny Suasono Panggabean, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan tidak cermat. Hakim diminta  membatalkan dakwaan tersebut.

"Dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat," ujar tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai AB Purba, dihadapan Majelis Hakim PN Pekanbaru.

Disebutkan tidak lengkap, karena dakwaan jaksa tidak menguraikan fakta yang sebenarnya terjadi. Jaksa menyebutkan terdakwa memposting kata-kata penghinaan dan mengirimkannya ke IG Pangeran muda45.

Harusnya, jaksa juga mencari tahu siapa yang menyebarkan kata-kata itu. Menurutnya, terdakwa menulis kata-kata berbau Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) karena tersinggung agamanya juga dilecehkan.

"Kalau tersinggung tentu ada yang menyinggung. Itu tidak dijelaskan jaksa dalam dakwaannya. Harus dicari sebab akibatnya," kata penasehat hukum dalam eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU.

Dakwaan tidak cermat, penasehat hukum menyatakan, identitas terdakwa tidak dicantumkan dengan benar. Terdapat perbedaan dalam penulisan nama dan marga terdakwa.

Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tidak sah. Pasalnya, selama proses penyidikan di Pokda, terdakwa tidak didampingi pengacara, padahal ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

"Hal Itu dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pengacara di lembar demi lembar BAP. Penyidik, ada menunjukkan pengacara tapi tidak melaksanakan tugasnya," jelas penasehat hukum.

Untuk itu, penasehat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak sah dan batal demi hukum. Meminta hakim menerima keberatan penasehat hukum sepenuhnya.

Atas eksepsi itu, mejelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, meminta pendapat JPU. Jaksa menyatakan menyampaikan tanggapannya pada persidangan pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa  tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar SARA.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul  13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang  mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Fron Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mcr/adm)


TERKAIT