Dishub Dumai Pasang Target Rp1,6 Miliar dari Retribusi Parkir

Asnar.
toRiau-Dinas Perhubungan Kota Dumai berencana mendata ulang titik parkir tepi jalan umum sesuai kondisi lapangan, sebelum memulai penarikan retribusi penyelenggaraan parkir, untuk mengetahui potensi jumlah kendaraan.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar, mengatakan pendataan sebelumnya dilakukan petugas beberapa waktu lalu mencatat ada 144 titik parkir tersebar di sejumlah ruas jalan utama dan menengah di perkotaan.

"Titik parkir tepi jalan umum akan didata ulang sesuai kondisi di lapangan sebelum kita memulai penarikan jasa retribusi parkir," paparnya.

Asnar menyatakan, sebelumnya rekanan atau pengelola benyak mundur menjalankan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dengan alasan tidak sanggup dengan kesepakatan target ditetapkan.

Padahal untuk penyelenggaraan retribusi parkir ini, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2017, dan ke depan Dishub akan menyerahkan pengelolaan parkir dengan sistem lelang.

Penunjukan rekanan pelaksana penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dengan sistem lelang dan tidak lagi penujukkan langsung, dan bagi pengelola harus menyanggupi ketentuan dibuat pemerintah.

"Penarikan retribusi parkir memang belum maksimal karena pengelola memilih mundur tidak sanggup  memenuhi kesepakatan bagi hasil dibuat," sebutnya.

Dicontohkan, satu titik pengelola parkir wajib menyetor sebesar Rp2 juta, sementara rekanan hanya sanggup Rp1 juta, dan karena tidak sanggup memenuhi target akhirnya mundur.

Awalnya Dishub Dumai dipasang target PAD setahun ini oleh pemerintah daerah sebesar Rp2,3 miliar, namun mengalami perubahan menjadi Rp1,6 miliar.

Asnar optimis kendala pelaksanaan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum ini secepatnya bisa dicarikan solusi dan segera dijalankan, sehingga dapat menghasilkan kontribusi pemasukan keuangan bagi daerah. (mcr/adm)
TERKAIT