Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Suparman: Doa Keluarga Sudah Cukup

Bupati Suparman.
toRiau-Bupati Rokan Hulu Suparman mengaku siap di penjara, pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai warga negara yang taat hukum kita ikuti proses hukum saja," kata Suparman, yang juga mantan Ketua DPRD Riau usai dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Perbakin Riau.

Terpenting bagi Suparman, keluarga dan orang terdekat selau memberikan support dan doa. Karena itu menurutnya, dirinya siap menjalani proses hukum tersebut,

"Keluarga saya, orang terdekat semuanya mendoakan saya. Buat saya itu saja sudah cukup. Saya ikuti saja proses hukum ini," papar Suparman.

Dikatakan, selama ini ia sudah berupaya membuktikan dipersidangan bahwa dirinya tak bersalah. Pembelaan itu direalisasikan dengan dikabulkannya permohonan dengan membebaskan dirinya dari berbagai tuduhan yang sebelumnya telah disangkakan kepadanya.

Diantaranya soal tuduhan menerima uang, dituding menerima janji mobil dinas, menyalahgunakan kekuasaan yang akhirnya satu pun tak bisa dibuktikan. Lebih dari itu, hak politiknya saat menerima amanah ketika dipercaya menjadi Bupati Rohul juga sempat dicabut.

"Kita sudah membuktikan di persidangan, semua terbuka. Satu pun tak bisa dibuktikan. Tapi dengan putusan baru ini, sebagai warga negara saat taat hukum saja," ucap Suparman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman.

Orang nomor satu di Rokan Hulu itu sebelumnya dinyatakan vonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru itu, kini harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara.(mcr/adm)
TERKAIT