Bersama Kaji Perdata, Kejari Inhu & Bulog Rengat Jalin MoU
MoU Kejari Inhu dan Bulog Rengat.
toRiau-Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melaksanakan kesepakatan bersama dengan Perum Bulog Sub Divisi Rengat tentang Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU tersebut sudah dilaksanakan, Senin (13/11), di Pekanbaru.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Parningotan Panjaitan sebagai sub Divisi Bulog Rengat, kemudian disebut pihak pertama dan Kejari Inhu ditandatangani Supardi selaku Kepala Kejari Inhu, dan MoU ini akan kadaluarsa selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani.
Hal ini dibenarkan kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Inhu Hendri Lubis. "Bulog merupakan BUMN sehingga perlu adanya perlindungan. Contoh jika ada lahan Bulog dikuasai pihak lain atau ada tagihan tidak dibayarkan oleh pihak ketiga, jika diajukan Perdata maka bisa mendampingi selama proses," paparnya.
Hendri menyatakan, sebagai pengacara negara, Jaksa akan menjalankan fungsinya seoerti pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum dan juga bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalan hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara atau instansi pemerintah dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/aset negara.
Hendri berharap dengan MoU ini, pihak Bulog akan bisa lebih fokus terhadap kinerja dan tanggungjawab mereka terhadap masyarakat.
Ke depan juga apapun permasalahan yang dapat diselesaikan okeh Bulog silahkan diselesaikan, tetapi jika tidak dan atas permintaan, Jaksa akan siap mendampingi.(mcr/adm)
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Parningotan Panjaitan sebagai sub Divisi Bulog Rengat, kemudian disebut pihak pertama dan Kejari Inhu ditandatangani Supardi selaku Kepala Kejari Inhu, dan MoU ini akan kadaluarsa selama dua tahun terhitung sejak ditandatangani.
Hal ini dibenarkan kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Inhu Hendri Lubis. "Bulog merupakan BUMN sehingga perlu adanya perlindungan. Contoh jika ada lahan Bulog dikuasai pihak lain atau ada tagihan tidak dibayarkan oleh pihak ketiga, jika diajukan Perdata maka bisa mendampingi selama proses," paparnya.
Hendri menyatakan, sebagai pengacara negara, Jaksa akan menjalankan fungsinya seoerti pemberian pertimbangan hukum, pendapat hukum dan juga bisa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalan hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara atau instansi pemerintah dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/aset negara.
Hendri berharap dengan MoU ini, pihak Bulog akan bisa lebih fokus terhadap kinerja dan tanggungjawab mereka terhadap masyarakat.
Ke depan juga apapun permasalahan yang dapat diselesaikan okeh Bulog silahkan diselesaikan, tetapi jika tidak dan atas permintaan, Jaksa akan siap mendampingi.(mcr/adm)
TERKAIT
Tulis Komentar