Soal APBD 2018 Inhu Tak Kunjung Tuntas
Bupati Yopi: Kalau Harus Kena Sanksi Itu Bukan Pemkab, Tapi DPRD
Yopi Arianto: kalau harus kena sanksi, itu seharusnya DPRD Inhu.
toRiau-Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto mengungkapkan, masalah APBD 2018 yang belum kunjung tuntas bukan pada Pemkab, melainkan di DPRD Inhu.
"Jadi kalau nanti akan kena sanksi ya DPRD-nya, bukan Pemkab," kata Bupati Yopi kepada toRiau.co, Minggu (10/12/2017) siang.
Penegasan Yopi Arianto itu menanggapi pernyataan Kepala BPKAD Riau Syahrial Abdi yang menegaskan, Inhu dan Rokan hilir terancam sanksi Kemendagri. Sebab, hingga saat ini belum kunjung menuntaskan dan mengesahkan APBD 2018. Sedangkan 10 kabupaten lainnya sudah tuntas dan beberapa di antaranya dalam tahap evaluasi di Pemprov Riau.
"Kita berharap pada dua kabupaten ini untuk bisa mengoptimalkan sisa waktu yang ada. Agar, tidak terkena sanksi dari pihak Kemendagri. Sebagaimana diketahui, aturan telah diterapkan sanksi bagi yang lamban," kata Syahrial Abdi (baca: Rohil dan Inhu Terancam Sanksi Kemendagri,red).
Menurut Yopi, tidak ada masalah dengan Pemkab terkait pembahasan APBD Inhu 2018. Semuanya sudah disampaikan dan diserahkan. "Apapun yang akan terjadi, yang pasti pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Biar masyarakat yang menilai," kata Yopi yang menyentil dewan dengan istilah semestinya berpola fikir 'zaman now', bukan masa lalu lagi.
Ketika ditanya apa yang menjadi kendala lambannya penyelesaian APBD Inhu, Yopi menjawab, "tanya ke DPRD saja. Saya hanya berharap janganlah mengada-ngada."
Kelengkapan Dokumen
Sebelumnya dari pemberitaan sejumlah media disebutkan, Banggar DPRD Inhu mengakui pengesahan APBD 2018 mengalami keterlambatan akibat kelengkapan dokumen yang diminta anggota DPRD Inhu masih belum selesai.
Menurut anggota Banggar DPRD Inhu, Suharto SH bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Senin (4/12) pekan lalu, penundaan rapat paripurna bukan menyangkut pokok pikiran, tapi lebih kepada masalah kelengkapan dokumen.
Dikatakan Suharto, bagaimana akan melanjutkan rapat paripurna untuk pembahasan APBD tahun 2018. Kalau dokumen RKPD dan KUA-PPAS baru diterima hari Senin (4/12).
"Sedangkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Perbup standar harga belum juga kami terima. Sementara, dewan sudah jauh hari menyurati pemkab untuk agar segera melengkapi dokumen pembahasan,"kata Suharto sebagaimana dikutip fokusriau.com.
Anggota dewan lainnya, Suradi SH mengatakan, RAPBD tahun 2018 memang sudah diterima tanggal 13 November lalu, namun RKPD dan KUA-PPAS baru diterima.
Dikatakannya, Sesuai Undang-undang 23 tahun 2014, dokumen tersebut harus diserahkan awal November agar segera dibahas dan disahkan paling lambat 30 November 2017. ”Jadi bukan masalah pokok pikiran, namun menyangkut dokumen yang akan dibahas belum disampaikan ke dewan. Buktinya, dokumen tersebut baru hari ini diterima,” tegas suradi.
Sejalan dengan apa yang disampaikan anggota Banmus DPRD Inhu Doni Rinaldi mengatakan, tahapan pembahasan sudah menjadwalkan pembahasan jauh hari dan sudah disampaikan kepada pemkab.
“Banmus juga sudah menanyakan apakah seluruh dokumen sudah disampaikan, tapi baru hari ini diberikan dan itupun belum semua dokumen disampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, menurut Doni, rapat Banmus akan segera dilakukan untuk memastikan apakah pembahasan APBD tahun 2018 dilanjutkan atau tidak.
Demikian juga kata Anggota Dewan lainnya Halasson Sinaga dari fraksi PDIP mengatakan hal sama. Selama ini dewan bukan tidak mau membahas APBD tahun 2018, tapi dokumen yang akan dibahas tak pernah disampaikan.
Tzpi yang pasti, APBD Inhu 2018 kembali mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Saat Plt Sekda Inhu H. Hendrizal menggelar pertemuan bersama Pimpinan DPRD Inhu beberapa waktu lalu terungkap jika dokumen Nota Keuangan RAPBD Inhu tahun 2018 sebesar Rp 1,2 Triliun.
Seperti diketahui APBD Inhu pada tahun 2016 adalah sebesar Rp1,7 Triliun lebih dan pada tahun 2017 sebesar Rp1,4 Triliun lebih. Artinya, tahun 2018 mengalami penurunan Rp200 miliar lebih. (tun)
TERKAIT
Tulis Komentar