Bandara Pinang Kampai Kembali Menyapa Warga Dumai

Asnar.
toRiau-Warga Kota Dumai mengungkapkan rasa senang Bandara Pinang Kampai kembali beroperasi melayani penerbangan komersil, setelah sempat ditutup beberapa hari karena kendala kurang terpenuhi fasilitas keselamatan.

Seorang warga Dumai Sarwadi, mengaku akibat penerbangan ditutup,  masyarakat yang ingin bepergian harus melalui jalur darat sebelum terbang ke Jakarta dan beberapa rute komersil lain dengan waktu perjalanan panjang.

"Senang saja karena bandara kembali melayani penerbangan umum dan kita bisa langsung terbang dan waktu perjalanan singkat dengan pesawat komersil," ujarnya.

Pekerja swasta ini mengaku sangat terbantu dengan pelayanan penerbangan umum di Bandara Pnan Kimpali Dumai karena urusan jadi cepat dan mudah dengan jarak tempuh singkat dan tidak memakan waktu lama.

Terutama penumpang untuk tujuan ke Kota Pekanbaru, hanya 30 menit di perjalanan dengan pesawat. Beda jika menggunakan  transportasi darat akan memakan waktu minimal empat jam.

"Kita berharap kedepan bandara tidak ada kendala dalam melayani penerbangan umum, agar masyarakat punya banyak pilihan alat transportasi, baik udara, laut dan darat," jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar, mengakui Bandara Pinang Kimpali (PK) sudah kembali beroperasi normal melayani penerbangan masyarakat umum, menyusul akan terpenuhinya fasilitas keselamatan bandara.

Menurut dia, saat ini sudah ada satu unit kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) yang dipinjam dari Pertamina dan masih mengupayakan satu unit lagi milik PT Chevron.

"Kita terus berupaya agar bandara segera beroperasi, dan kini masih berkomunikasi dengan Chevron agar bisa kembali meminjamkan kendaraan, karena standar harus ada dua unit kendaraan damkar," terang Asnar.

Akibat bandara ditutup, maskapai penerbangan Wings Air dan Transnusa tidak dapat beroperasi sementara waktu melayani komersil, dengan melayani beberapa rute seperti Dumai-Pekanbaru, Dumai-Medan, Dumai-Jakarta dan Dumai-Batam.

Fasilitas keamanan bandara diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran. (*)

sumber:antarariau


TERKAIT