Reaksi Keras Andi Rachman & Syamsuar Atas Percobaan Pembakaran Istana Siak

Bupati Syamsuar dan Gubri Andi Rachman.
toRiau-Percobaan pembakaran Istana Siak yang dilakukan oleh orang tidak dikenal mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Bupati Siak Syamsuar yang mendapatkan kabar mengaku  terkejut  ada oknum yang diindikasi sengaja membakar Istana Siak Asserayah Hasyimiah tersebut.

Dirinya mengutuk tindakan biadab oknum yang sengaja membakar Istana Siak ."Saya sangat mengutuk tindakan biadab dan tidak terpuji ini. Saya juga telah berkoordinasi dengan semua jajaran terkait, termasuk pihak kepolisian, untuk segera mengusut kejadian ini dengan tuntas," ujar Syamsuar.

Bupati berharap, pelaku dapat segera ditangkap dan bilamana memang ada indikasi kesengajaan ingin merusak salah satu warisan budaya milik Indonesia ini, kiranya pelaku dapat diberi hukuman yang setimpal.

Syamsuar juga mengajak masyarakat, bilamana memiliki informasi yang bisa membantu mengungkap kasus ini, untuk juga ikut membantu aparat. "Mari kita berdoa bersama, agar kejadian ini tidak lagi  terulang dan semoga Allah SWT selalu melindungi negeri kita dari tindakan serta perbuatan tercela," pungkas Syamsuar.
 
Gubri Andi Perintahkan
Terpisah, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau Yoserizal Zein untuk turun tangan mengecek kondisi terkini Istana Siak Asseriyah Hasyimiyah yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Riau pasca dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (8/1) kemarin.

"Pak Yose (Kadisbud, red) kami minta untuk ke sana untuk melihat kondisinya (Istana Siak yang terbakar, red)," kata Andi. Gubri pun mengimbau supaya pengamanan-pengamanan di lokasi wisata yang memiliki nilai sejarah lebih ditingkatkan lagi. "Memang pengamanan harus ditingkatkan, itu kan aset tangibel yang tidak bisa diulang," tuturnya.

Untuk diketahui, adapun hukum yang berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membakar cagar budaya, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105 disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00". (mcr/adm)

 

TERKAIT