Tandatangani NPHD, Bupati Wardan: Nasib Daerah Bergantung Kebijakan

HM Wardan.
toRiau-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna pengamanan terhadap penyelenggaraan Pilkada bersama Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil.

Bupati Indragiri Hilir HM Wardan disela penyerahan hibah di Tembilahan, menyatakan pelaksanaan Pilkada merupakan sebuah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dengan prinsip demokrasi dan kepala daerah akan menentukan arah sebuah daerah nantinya.

Selain penandatanganan NPHD, Bupati juga menandatangani Nota Kesepakatan bersama Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan. Penandatangani Nota Kesepatakan berisikan tentang Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Nasib sebuah daerah bergantung dari setiap kebijakan-kebijakan yang diambil. Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis adalah Kepala Daerah pilihan rakyat, diamanahkan untuk menjadi seorang pemimpin dan dianggap memiliki kecakapan dalam memimpin," ujarnya.

Penyelenggaraan Pilkada serentak di 171 Kabupaten/Kota, dikatakan Bupati, adalah kebijakan strategis Pemerintah Pusat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Inhil merasa perlu mengoptimalkan penyelenggaraan dengan menjaga kondusifitas situasi.

"Salah satu langkah yang diambil untuk menciptakan situasi yang kondusif adalah dengan memeberikan pengamanan terhadap penyelenggaraan Pilkada oleh unsur TNI/Polri," ucapnya.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar Rp4 miliar dana pengamanan Pilkada yang dialokasikan melalui APBD tingkat I Kabupaten Inhil, masing-masing diperuntukkan bagi Polres Inhil sedikitnya Rp2,5 miliar dan Kodim 0314/Inhil senilai Rp1,5 miliar.

"Saya berharap dengan alokasi dana tersebut dapat membantu kedua institusi dalam melaksanakan pengamanan. Saya yakin dan percaya, kedua institusi negara ini akan manpu melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga Pilkada serentak dapat terlaksana dengan lancar dan sukses sesuai ekspektasi kita semua," harapnya.

Di samping itu, penandatanganan nota kesepakatan tentang bantuan hukum dan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Inhil, lanjutnya, sangat diperlukan guna memperkuat penyelenggaraan daerah melalui kerangka otonomi daerah.

Wardan mengatakan, bantuan dan pertimbangan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri selaku lembaga yudikatif di tingkat daerah merupakan suatu hal yang sangat diharapkan oleh seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

"Sebab ini akan membangun kepercayaan diri dari para pejabat pengambil keputusan di Pemerintahan Kabupaten Inhil berkenaan dengan penggunaan anggaran yang akan berimbas positif pada serapan APBD yang optimal di setiap tahun anggaran," jelasnya. (adv)
TERKAIT