Wanti-wanti Wako Zul As Bagi ASN Dumai Jelang Pilgubri

Wako Zulkifli As.
toRiau-Wali Kota Dumai Zulkifli AS menegaskan agar seluruh jajaran dan aparatur sipil negara di daerah itu bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018.

Larangan untuk aparatur pemerintah terlibat politik ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.

"Pimpinan satuan kerja di lingkungan pemerintah Dumai tidak boleh berpihak, terlibat langsung dalam pemenangan salah satu pasangan calon, karena aturan sudah jelas, bagi yang melanggar tentu ada sanksinya," ujar Zul As.

Menurutnya, aturan lain yang melarang PNS ikut serta terlibat dalam kampanye Pilkada atau pemilu, tercantum dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kepala daerah juga sudah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membuat Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN/PNS dan Kades di daerah ini pada Pilgubri 2018.

Sebagai pelayan masyarakat mereka (ASN/PNS), harus netral. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pilgubri 2018.

Zul juga mengingatkan juga seluruh warganya yang memiliki hak pilih, untuk menggunakan hak suara tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pencoblosan.

"Saya berharap selama pelaksanaan Pilkada keamanan di Dumai kondusif dan terpilih gubernur dan wakil gubernur pilihan rakyat," imbau Wako Zul As. (mcr/adm)
TERKAIT