Hadeuh, KPU Pekanbaru-Rohul Diduga Langgar Administrasi Verifikasi Partai

KPU Riau.
toRiau-Badan Pengawas Pemilu Riau menggelar sidang pelanggaran administrasi Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu. "Materi sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2019 di Rokan Hulu," kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Senin (22/1).

Rusidi menegaskan, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Jajaran Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu dan jajaran Panwaslu Kota Pekanbaru terhadap dugaan pelanggaran verifikasi faktual terhadap Partai politik peserta pemilu tahun 2019.

"Hari ini kita sudah sidang pendahuluan. Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu sebagai penemu dan KPU Kabupaten Rokan Hulu sebagai pihak pelaku juga ikut panggil Panwaslu kota Pekanbaru beserta KPU Pekanbaru,"  jelas Rusidi.

Ia menegaskan, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran adminsitrasi ini untuk menjalankan perintah undang-undang nomor 07 tahun 2017 termuat pada Pasal 460 dan 461 tentang pemilihan umum dan berpedoman pada Surat Edaran Bawaslu nomor 1093/K.Bawaslu/PM 06.00/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017.

"Bawaslu Provinsi Riau proses jajaran KPU yang tidak taat akan aturan sehinga kedepannya mereka sebagai penyelenggara teknis harus taat dan patuh akan aturan yang telah dibuat," tegas Rusidi. Sebelumnya, Panwaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kabupaten Kabupaten Rokan Hulu telah menyampaikan temuannya kepada Bawaslu Riau.

Temuan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Pekanbaru dan KPU Rohul pada saat dilakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai Politik peserta pemilu 2019. "Setelah dilakukan penelitian terpenuhinya syarat formil dan materil, maka temuan tersebut kita plenokan layak untuk naik kepersidangan," katanya. (*)

sumber:antarariau


TERKAIT