Kampar Kiri Dibidik KLHK Jadi Kawasan Hutan Adat Pertama

Bambang Suprianto.
toRiau-Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menargetkan dua juta hektare alokasi kawasan hutan untuk program perhutanan sosial secara nasional pada 2018 ini.

"Untuk tahun 2018 target (perhutanan sosial) dua juta hektare," kata Direktur Jenderal PSKL Bambang Suprianto, Jumat (26/1). Ia  menjelaskan, data terakhir hingga 24 Januari 2018, tercatat kawasan hutan yang telah dialokasikan menjadi perhutanan sosial mencapai 1,42 juta hektare. Untuk itu, ia menuturkan hingga akhir 2018 mendatang, total luasan kawasan perhutanan sosial di seluruh Indonesia diharapkan mencapai 3,4 juta hektare.

Sementara target yang dibebankan oleh Menteri KLHK Siti Nurbaya kepada dirinya, hingga 2019 kawasan hutan yang dialokasikan menjadi perhutanan sosial 4,3 juta hektare. "Sampai 2019 diberi target 4,3 juta hektare. Saya harus ngebut," katanya.

Sebagai bentuk percepatan, ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah jemput bola, termasuk diantaranya dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Riau hari ini.  Bambang mengatakan akan melakukan verifikasi pada kawasan hutan adat yang berlokasi di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar tersebut yang direncanakan diselenggarakan pada Sabtu (27/1) besok. "Besok kita diskusi. Kita periksa ada masyarakat adatnya, pimpinan adatnya. Kemudian Peraturan Daerahnya. Jika seluruhnya mencukupi akan kita usulkan," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Riau Ervin Rizaldi, menjelaskan kawasan hutan adat yang dikunjungi oleh Dirjen PSKL akan menjadi kawasan hutan adat pertama dalam konsep perhutanan sosial di Provinsi Riau. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengalokasikan hutan negara seluas 12,7 juta hektare yang dapat dikelola oleh masyarakat sekitar hutan melalui program perhutanan sosial yang meliputi lima skema, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Penyediaan areal kelola masyarakat ini sebagai dukungan nyata KLHK dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan, penyelesaian konflik, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab melestarikan kawasan hutan yang dikelolanya. (*)

sumber:antarariau
TERKAIT