DPRD Kepulauan Meranti Ikuti Rakor Perubahan Perda


toRiau - DPRD Kepulauan Meranti mengikuti rapat koordinasi (rakor) di Provinsi Riau, dalam rangka menindaklanjuti evaluasi perubahan perda pajak dan retribusi.

Rapat pada Jumat (2/2/2018), di Lantai 6 Gedung Pemprov tersebut dipimpin Koordinator Bapemperda dan ketua Bapemperda didasari hasil rapat Bapemperda sebelumnya sebagai salah satu tugas dan fungsi bapemperda menginventerisir dan evaluasi pelaksanaan Perda.

Dalam rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut dibahas tindak lanjut evaluasi Perubahan Perda pajak dan retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum juga diturun ke daerah untuk diundangkan. 

Ada kekhawatiran seperti yang diutarakan Dedi Putra SH, dengan keterlambatan perundangan perda pajak dan retribusi ini akan mempengaruhi penerapan dan tarif pajak dan retribusi yang baru di Kabupaten Meranti. Selain itu nanti tentu juga akan mempengaruhi PAD Meranti. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Bapemperda dan Anggota Bapemperda pada rapat tersebut.

Wan Mulkan selaku perwakilan Kabiro Hukum Provinsi Riau menjelaskan, pemprov telah selesai melakukan evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Meranti. Namun demikian prosedur terakhir evaluasi tersebut adalah melakukan koordinasi ke Kemendagri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Provinsi juga telah menyurati Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah terakhir dengan surat tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu. 

"Namun belum ada balasan jawaban yang kita terima. Hal ini juga terjadi di Kabupaten lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohul. Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut hasil pelaksanaan koordinasi," ungkapnya.

Terkait penerapan perda pajak dan retribusi di Meranti ditambahi oleh Kabag Perundang-undangan Armalita, bahwa Meranti tetap dapat melaksanakan perda pajak dan retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama. 

"Memang yg perlu menjadi perhatian adalah ttg pencabutan Izin Gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di perda," ujar Armalita.

Selain itu, pertemuan di Biro Hukum tersebut juga didampingi oleh BPKAD dan Bagian Hukum dan HAM Setda Meranti.

Untuk diketahui anggota Bapemperda sebagai berikut: Koordinator : DR. M Taufikurrahman, Ketua Bapemperda: Darsini, Wakil: Taufiek, Anggota : Dedi Putra, DR. Tartib, Ardiansyah, H. Musdar, Muzakir, Darwin, H. Zubiarsyah, Asmawi dan E. Miratna.(azw)
TERKAIT