DPRD Riau Butuh 2,5 Bulan Kaji Ulang Perda Pajak

Sumiyanti.
toRiau-Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti, menyebutkan paling cepat diperlukan waktu sekitar 2,5 bulan untuk melakukan revisi Perda No 04 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah terkait penurunan harga Pertalite.

Pasalnya, perlu proses paling tidak akan ada sekitar empat kali kegiatan paripurna yang akan dilalui.

"Walau hanya merevisi, tapi tetap berproses dalam mewujudkannya.  Mulai dari pengajuanya, penyerahan ke B2PD dan dilanjutkan ke Pimpinan untuk dilakukan pembahasan di Banmus dalam penjadwalan paripurna persetujuan untuk ditetuskan atau tidak," sebutnya sembari mengatakan proses awal yang dilakukan dalam revisi Perda itu.

Sumiyanti menyatakan, kalau disepakati untuk dilanjutkan, Kepala Daerah akan menyampaikan Ranperdanya.  "Selanjutnya Pandangan Umum Fraksi, Jawaban Pemerintah dan barulah selanjutnya persetujuan dari DPRD Riau untuk dilakukan pembahasab sekaligus pembentukan Pansus tentang revisi pajak tersebut," ujarnya, sembari mengakui kalau untuk saat ini proses pengajuan sufah di tangan Pimpinan Dewan.

Ia menyebutkan, dalam bekerjanya Pansus akan berlangsung sekitar satu bulan.  Setelah selesai akan dilakukan Paripurna pengesahan jadi Perda.

"Kalau sudah ketuk palu, akan dilakukan verifikasi ke Kementerian Dalam Negeri yang waktunya sekitar 15 hari.  Jadi paling cepat pembuatan Perda ini butuh waktu 2,5 bulan.  Itu kalau tidak ada masalah dalam pembahasan, kalau ada akan bisa lebih lama lagi," katanya memprediksi. (mcr/adm)


TERKAIT