Pansus SPAM DPRD Meranti Stuban ke PDAM Kabupaten Bengkalis


toRiau - Pansus DPRD Meranti melakukan studi banding tentang Rancangan peraturan daerah sistem penyediaan air minum (SPAM) ke Kabupaten Bengkalis, Rabu (21/2/2018) siang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat PDAM Bengkalis. 

Kedatangan rombongan anggota Pansus SPAM  disambut langsung pejabat PDAM Kabupaten Bengkalis Abel Iqbal. ST, yang juga Kabag Umum PDAM, Marasutan Hutasuhut Sekretaris Dewan Pengawas, dan beberapa staf kantor PDAM seperti Samsul Bahari, Mulyadi, Elfi Safitri dan Rinajandriani.

Dalam pertemuan itu Ketua Pansus Hafizan meminta gambaran tentang pengelolaan dan regulasi sistem penyediaan air minum di Bengkalis.

Menurut  Kabag Umum PDAM Bengkalis Abel Iqbal dalam pemaparannya, PDAM di Negeri Junjungan itu dikelola oleh perusahaan daerah. 

Mengenai perda penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, kata Abel, saat ini baru diajukan ke prolegda Kabupaten Bengkalis. "Untuk sementara kami masih mengacu kepada Perda tahun 1994," ungkap Abel.

Dari studi banding itu, Tim Pansus SPAM Meranti, berkesimpulan Perda tentang sistem penyediaan air minum tersbeut harus dirampungkan menjadi payung hukum. "Supaya dalam upaya pengelolaan air minum di kabupaten Kepulauan Meranti ada kepastian hukumnya," jelas Hafizah Abbas yang juga Politisi PKB itu.(azw)
TERKAIT