Polres Bengkalis Kerahkan Puluhan Personel Amankan Konflik Nelayan

AKBP Abas Basuni.
toRiau-Polres Bengkalis mengerahkan puluhan personel ke Desa Muntai, Kecamatan Bantan menyusul adanya konflik antara nelayan jaring batu dan rawai, Kamis (22/3).

Konflik itu berawal dari hanyutnya kapal nelayan jaring batu milik warga Selat Baru. Meskipun tidak diketahui penyebabnya, kapal jaring batu yang hanyut mengganggu aktivitas nelayan rawai Muntai dan kemudian diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, mengungkapkan kejadian itu terjadi dua hari kemarin. Hingga kini proses mediasi belum masih dilakukan. Pasca diamankan nelayan rawai, kapal jaring batu diserahkan nelayan ke Pos Angkatan Laut di Muntai.

"Kapal milik jaring batu itu hanyut dan menyenggol rawai milik nelayan, kemudian diamankan dan diserahkan ke Pos AL. Lalu dilakukan pertemuan, tetapi nelayan jaring rawai tidak hadir. Barang inikan harus kita serahkan kepada pemiliknya, kalau misalnya ada pelanggaran hukum itu harus ada yang lapor. Inikan tidak ada yang lapor," ungkap Abas.

Pengerahan personel menurut mantan Kapolres Inhu ini, untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Polisi berencana mengembalikan kapal diamankan kepada pemiliknya. "Kita dalam hal ini menjaga Kamtibmas, ini siapa pemiliknya harus kita kembalikan. Pemiliknya warga Selat Baru," ujar Abas sembari mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Angkatan Laut.

Ditambah Abas Basuni, konflik nelayan rawai dan batu sudah lama terjadi. Polisi sudah beberapa kali melakukan mediasi antar dua belah pihak. "Namun mereka tetap berkeras. Saya punya wilayah ambil ikan di sini, jaring batu harus tengah-tengah sana. Padahal secara aturan jelas, di bawah 2 mil tidak boleh ada aktivitas penangkapan ikan," tambahnya.

Kapolres berharap konflik antar nelayan tidak terulang kembali. Kedua belah pihak harus bisa duduk bersama mencari solusi. Pertemuan Sehari sebelumnya, digelar pertemuan antara camat, pihak kepolisian, TNI dan nelayan di Kantor Camat Bantan, Rabu (21/2).

Pada pertemuan itu, utusan nelayan yang hadir berasal dari nelayan jaring batu, sedangkan utusan nelayan rawai tidak hadir, karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Pertemuan dipimpin Camat Bantan, Fadlul Wajdi dan dihadiri Kasat Pol Air AKP Yudi Pranata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan diwakili Kabid Sofian, Kapolsek Bantan AKP Yuherman Koto, Koramil Bantan Pelda N Nasution, Pejabat Kepala Desa Selatbaru Candra Kusuma dan Pj Kades Muntai Jayusni.

Meskipun hanya dihadiri oleh utusan nelayan jaring batu, pada pertemuan itu menghasilkan enam kesepakatan. Pertama, kapal jaring batu atas nama Meswan yang saat ini diamankan di Pos TNI Angkatan Laut Muntai, akan diserahkan kembali kepada pemiliknya, setelah  menunjukan dokumen kapal yang resmi.

Kedua, seluruh nelayan, berhak menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan, sesuai dengan peraturan. Ketiga nelayan yang menggunakan alat tangkap jaring batu dan rawai, harus mengikuti peraturan. Keempat, kapal motor penangkap ikan ukuran di bawah 5 GT, wajib membuat dokumen penangkapan ikan, berupa pencacatan kapal perikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis.

Kelima, kapal motor penangkap ikan ukuran 5 sampai 10 GT, wajib membuat dokumen penangkapan ikan, berupa pencatan perikanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Riau. Keenam, perlu adanya pertemuan lanjutan yang membahas kesepakatan antar pihak yang bertikai. Pada pertemuan itu, Fadlul Wajdi, salah satu kunci untuk mengurangi bahkan menghindari konflik, nelayan diminta untuk mematuhi kesepakatan maupun aturan perundang-undangan.

Sementara Kasat Pol Air AKP Yudi Pranata, menegaskan agar nelayan rawai dan jaring batu tidak boleh beroperasi di bawah 2 mil dari bibir pantai.  “Pertemuan ini diharapkan sebagai tindak awal, dari adanya kesepakatan antara pihak yang bertikai,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diwakili Kabid Sofian, mengatakan  berdasarkan Balai Besar Penangkapan Ikatan (BBPI) Semarang, alat tangkap yang diperbolehkan merupakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem perairan, serta alat tangkap yang dibolehkan.

Sementara Kepala Polsek Bantan AKP Yuherman Koto, mengimbau agar nelayan jaring batu tidak melakukan perlawanan, dan nelayan rawai tidak melakukan tindakan provokasi yang mengakibatkan kriminal. (mcr/adm)

TERKAIT