Penantian Ranperda RTRW Yang Bikin Suhardiman Meradang

Suhardiman Amby.
toRiau-Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby, kesal dengan belum juga disetujuinya Ranperda RTRW Provinsi Riau oleh Kemendagri pasca disahkannya September 2017 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) masih mempersoalkan masalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dibuat oleh Pemprov.

Sehingga belum diketahui sampai kapan Ranperda RTRW Provinsi Riau ini akan disetujui. Padahal persoalan daerah atau dampak yang terkait belum disetujuinya RTRW ini sangat besar. Provinsi Riau sepert daerah "mati", pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Riau jadi terhambat. Memang Kementerian LHK berwenang dalam segi lingkungan, tapi juga melihat segi kepentingan daerah secara luas.

"Dengan berlarut-larut  beginikan merugikan daerah yang tidak bisa melakukan pembangunan. Memang dalam Undang-Undang yang terbaru itu, dalam pembuatan KLHS itu harus sebelum perencanaan. Tapi ada Surat Edaran Menteri, bagi pembahasan  RTRW yang sedang berjalan, bisa KLHS disusul setelah dua tahun disahkan RTRW.  Jadi inilah yang kita harapkan, setujui RTRW dengan catatan pembuatan KLHS sambil berjalan," ujarnya, Jumat (23/2).

Suhardiman menyebutkan, dengan penantian puluhan tahun, Riau sangat banyak dirugikan. Untuk saat ini saja ada sekitar 351 perizinan di tingkat Provinsi Riau yang tidak bisa diproses pengurusannya. Belum lagi yang ada di 12 Kabupaten/Kota.  Ini tentu berkaitam dengan investasi yang masuk ke Riau yang menyebabkan jadi terhambat yang tidak terlepas juga dengan lambannya pertumbuham ekonomi.

"Itulah sebabnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau hanya berkisar 2%.  Mengingat investasi terhambat, para investor tidak bisa mengurus bahkan memperpanjang perizinan yang sudah dimiliki. Sehingga usaha yang dijalani jadi mati, pertumbuhan ekonomi jadi tidak berjalan," kata Suhardiman. (mcr/adm)


TERKAIT