Bupati Hendrajoni Apresiasi Pencapaian Level 3 Maturitas SPIP

Bupati Hendrajoni.
toRiau-Penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efektif dan efisien.

Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan dapat mencapai tujuan. Sistem inilah yang dikenal sebagai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

SPIP menurut PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kabupaten Pesisir Selatan menerima penghargaan atas pencapaian Level 3 Maturitas SPIP. Secara simbolis diserahkan Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni kepada Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Yesfi Nawiarsih, Senin  (19/3) di Painan. Dalam arahannya Bupati mengatakan, apresiasi terhadap pencapaian tersebut. “Pencapaian level 3 maturitas ini adalah usaha kita bersama,tidak ada yang tidak mungkin. Dari usaha kita ini,saya berkeyakinan kita dapat mencapai level 2,tentunya dengan sinergitas kita semua,” ujar Hendrajoni.

Sementara Yespi Nawiarsih mengatakan, maturitas SPIP adalah tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control. “Maturitas SPIP menunjukkan ukuran kualitas dari sistem pengendalian intern pada suatu organisasi. Satuan ukurnya adalah level maturitas,” ungkapnya.

Adapun dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. (psl/adm)
TERKAIT