Dugaan Pelanggaran Jabatan Plt Sekdakab Kuansing, Plt Gubri Surati Bupati

Wan Thamrin Hasyim.
toRiau-Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi menerima kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Kuansing di Kantor Gubernur Riau, Jumat (23/3). Pertemuan singkat tersebut guna berkonsultasi mengenai status jabatan Plt Sekdakab Kuansing Muharlius.

"Intinya DPRD Kuansing berkonsultasi tentang keberadaan Plt Sekda Kuansing yang sekarang. Ini sekaligus untuk melaksanakan fungsi pengawasan mereka terhadap status Plt Sekda, karena Sekda kan Ketua TAPD," jelasnya.

Dalam pertemuan itu juga, Sekdaprov melibatkan Biro Hukum Sekdaprov Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Tujuannya untuk menguraikan mengenai peraturan pemerintah yang berlaku saat ini, khususnya yang menyangkut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

"Komisi A DPRD Kuansing ini berkonsultasi untuk mendapatkan jalan yang terbaik. Makanya kami panggil Biro Hukum, BKD, dan Tapem," ujar Hijazi.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyurati Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah atas masa jabatan Plt Sekdakab Kuansing trsebut.

"Hari ini surat dari Plt Gubernur kepada Bupati Kuansing tersebut dikirim. Isi suratnya kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan assessment Sekdakab Kuansing yang sudah dilakukan sejak tahun lalu,"  kata Wan Thamrin. (mcr/adm)
TERKAIT