Residu Pestisida Bergelayut Pada Bahan Pangan Yang Beredar di Kampar

Muhammad Kashuri.
toRiau-Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar Aliman Makmur, berjanji, ke depan di Kabupaten Kampar tak ada lagi bahan pangan berbahaya.

Pernyataan itu disampaikan Aliman Makmur saat kunjungan Kepala Palai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Provinsi Riau ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar.

Dia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan dan uji labor di Padang, ditemukan lebih kurang 75 persen di pasaran Kabupaten Kampar terdapat pangan industri dan dasar pangan tumbuhan seperti sayur-sayuran yang mengandung residu pestisida. Namun Aliman yakin dan bertekad kedepan Kampar tidak akan ada lagi bahan pangan berbahaya.

Aliman menjelaskan, dampak dari bahan pangan yang berbahaya yang dikomsumsi masyarakat memang belum dirasakan dalam waktu dekat. Akan tetapi efek dari makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B, zat pewarna (mrthanyl yellow) serta residu pestisida akan terasa beberapa tahun ke depan.

"Dimana dampak dari hal ini tidak kita sadari dan bisa saja nantinya akan menimbulkan penyakit ginjal, kanker, paru-paru serta stroke," ujar Aliman.

Kemudian untuk mengatasi beredarnya bahan pangan berbahaya di Kampar, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar dengan Palai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Provinsi Riau akan bekerja sama dalam melakukan pengecekan pangan-pangan industri dan juga bahan pangan dasar tumbuhan secara terus menerus.

Kepada masyarakat, khususnya pedagang, Aliman mengingatkan apabila para penjual masih terbukti menggunakan bahan pangan berbahaya, maka pihak Satgas dan BP POM akan menindak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Muhammad Kashuri, menyampaikan mengenai bahan berbahanya ini secara aturan baik dalam Undang-undang Perdagangan maupun Peraturan Pemerintah 44 Kementrian Perdagangan, tidak ada pembatasan  akan tetapi tidak boleh dijual sembarangan apalagi dijual kepada pembuat makanan.

"Nah inilah nantinya kalau kita ketemu di pasaran, kita akan tidak lanjuti dan proses secara ketentuan perundangan," terangnya.

Lebih lanjut Kashuri menyampaikan, untuk tahap pertama pihaknya lebih banyak melakukan pembinaan dan belum melakukan tindakan hukum kepada pelaku.

"Kita larang mereka untuk menjual lagi dan berikan solusinya bahkan bahan lain yang bisa digunakan," ulasnya.

Terkait kerja sama BP POM Riau dengan Dinas Ketahanan Pangan Kampar yang pertama merupakan langkah awal untuk mengatasi bahan pangan berbahaya dengan penandatangan nota kesepahaman bersama Bupati Kampar nantinya. (*)

sumber:suarakampar

TERKAIT