Pemkab Kuansing Bentuk Tim Tentukan Holding Zone, Kata Bupati Mursini di Rapat Pansus RTRW

Mursini.
toRiau-Bupati Mursini bersama sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kuansing menghadiri rapat Pansus RTRW Riau, Senin (10/7/2017) di gedung DPRD Riau.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan dengan beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Pansus yang diketuai Suhardiman Amby.

Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Pansus lainnya antara lain, Aherson, Marwan Yohanes. Kemudian hadir juga Kepala Bappeda Riau bersama dinas terkait di lingkungan Pemprov Riau.

Sementara dari Pemkab Kuansing dihadiri Bupati Mursini, staf ahli Wariman, Kadis Pertanian Maisir, Plt Kepalan Bappeda Zafnil, Kadis Lingkungan Hidup Japrinaldi, Kabag Humas Muradi, Kabag Pembangunann Andi Yama Putra, Kabag Hukum dan lainnya.

Rapat Pansus ini bertujuan untuk mengclearkan wilayah-wilayah mana saja yang berada di Kuansing yang akan masuk atau dijadikan ke dalam holding zone RTRW 2016-2035.

Hasil kesepakatan ini akan dibawa ke dalam rapat pleno paripurna pansus.

Bupati Mursini mengatakan, Pemkab Kuansing telah membentuk tim RTRW yang bertugas  turun ke lapangan guna menentukan wilayah mana saja yang harus dimasukkan ke dalam holding zone yang sedang dibuat oleh Pansus RTRW DPRD Riau.

Sementara itu, Ketua Pansus Suhardiman Amby, menambahkan seluruh wilayah yang selama ini masuk dalam hutan lindung atau fasilitas umum, jalan masyarakat, pérumahan penduduk, kawasan agropolitan dan lainnya yang masuk ke dalam hutan lindung harus dikeluarkan dari wilayah tersebut, dan masuk ke dalam kawasan Holding zone RTRW Riau.

"Kawasan yang harus dimasukkan ke dalam holding zone ini bukan hanya kawasan perumahan, fasos dan fasum yang masuk ke dalam hutan lindung saja, tetapi yang termasuk hutan produksi terbatas, hutan produksi konservasi dan hutan produksi. Seluruhnya arus dikeluarkan dari kawasan tersebut dan dimasukkan dalam holding zone," katanya. (*)

sumber:kapurnews



TERKAIT