PT Tasma Puja Serobot Lahan Masyarakat, DPRD Inhu Dalami Laporan Warga Desa Alim

Ketua DPRD Inhu Miswanto
toRiau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), mendalami masalah dugaan penyerobotan lahan masyarakat Desa Alim yang dilakukan  perusahaan perkebunan PT Tasma Puja.  Dugaan penyerobotan lahan masyarakat tersebut pernah dilaporkan ke DPRD Inhu, namun demikian pihak DPRD masih mendalami laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Ketua DPRD Inhu, Miswanto, dikonfirmasi Jumat (11/5/2018) kemarin mengatakan, kalau dirinya tidak mengetahui persis persoalan pengaduan masyarakat Desa Alim ke DPRD Inhu, pihaknya akan mendalami pengaduan tersebut. "Nanti saya cek di komisi dua, apakah pengaduan itu ditujukan ke DPRD Inhu atau pengaduan itu hanya tembusan saja," kata Miswanto.

Miswanto yang bertemu dengan sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di Pematangreba, saat itu menjelaskan juga kalau, rekomendasi hasil pembahasan pengaduan yang ditujukan ke DPRD Inhu hasilnya berbeda dengan rekomendasi hasil pembahasan pengaduan yang hanya ditembuskan ke DPRD Inhu.

"Nanti kita dalami lagi pengaduan soal PT Tasma Puja yang menyerobot lahan masyarakat, karena di DPRD Inhu tidak ada staf ahli, maka pengaduan yang ditujukan atau ditembuskan ke DPRD Inhu itu dibahas oleh komisi terkait, kemudian baru disampaikan ke saya," ucapnya.

Miswanto tidak menampik, kalau adanya undangan yang dikirimkan pihak DPRD Inhu kepada pihak PT Tasma Puja yang tidak dihadiri manajemen perusahaan itu. "Kita pastikan dulu pengaduannya, ke DPRD Inhu itu ditujukan atau ditembuskan. Soalnya pengaduan itu sudah lama sekali," ulangnya.

Sementara itu, kordinator masyarakat Desa Alim, Tarmizi, menjelaskan, dirinya sebagai perwakilan masyarakat Desa Alim dalam perjuangan menuntut lahan peladangan yang dirampas PT Tasma Puja, mengaku kalau seluruh instansi terkait yang ada di Inhu sudah disampaikannya prihal bukti kepemilikan lahan masyarakat yang dikuasai PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku.

"Kita lagi menunggu itikad baik pihak perusahaan PT Tasma Puja melakukan pengembalian lahan kami. Kami sudah lama bersabar, kesabaran kami sudah habis, kami akan hentikan aktifitas karyawan PT Tasma Puja yang melakukan panen dan pekerjaan di atas lahan kami," tegasnya.

Sementara itu Direktur PT Tasma Puja, H Ketut Sukarwa, enggan menjawab konfirmasi wartawan yang dihubungi melalui telpon selulernya. Begitu juga ketika dikirim pesan pertanyaan kenapa belum ada dilakukan ingklaf atau dibeli dalam bentuk ganti rugi lahan masyarakat Desa Alim yang memiliki bukti surat, juga enggan dibalasnya. (prc/tun)
TERKAIT