Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau bersama Pemkab Meranti menggelar kegiatan Sosialisasi UU-RI No. 12 Tah" />

Kemenkum HAM Riau dan Pemkab Meranti Gelar Sosialisasi UU Kewarganegaraan


toRiau - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Riau bersama Pemkab Meranti menggelar kegiatan Sosialisasi UU-RI No. 12 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan. Kegiatan dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga negara tentang prosedur dan persyaratan permohonan kewarganegaraan berdasarkan UU tersebut, dipusatkan di Aula Hotel Grand Meranti, Selatpanjang, Selasa (28/8/2018).

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau Muhammad Diah SH, Narasumber Kabid Hukum Kanwil Kemenkum HAM Riau Edison Manik, Pejabat Eselon III dan Camat Se-Kabupaten Meranti, serta 100 orang peserta perwakilan Instansi Vertikal, Tokoh Masyarakat/Agama/Pemuda, serta pelajar.

Dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Said Hasyim, menyambut baik kegiatan tersebut, karena pengetahuan itu sangat penting bagi PNS dan masyarakat Meranti yang Notabene berada di wilayah perbatasan yang acapkali menghadapi permasalahan soal kewarganegaraan.

Ia berharap, ke depan dengan pengetahuan yang didapat, setiap aparatur negara yang bersentuhan langsung dengan administrasi kependudukan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam hal pengurusan kewarganegaraan.

"Kita sangat menyambut baik kegiatan ini. Semoga dengan mengikuti kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang proses pengurusan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," ujar Wakil Bupati.

Sementara itu Kakanwil Kemenkum HAM Riau H. M. Diah, mengungkapkan kegiatan Sosialisasi UU-RI No. 12 Tahun 2006 sangat strategis karena menyangkut aturan tentang proses kewarganegaraan untuk memberikan kepastian hukum dan Hak Azasi Manusia kepada seorang warga negara.

"Proses kewarganegaraan merupakan suatu  yang fundamental bagi seseorang agar memiliki kepastian hukum dan pemenuhan hak azasi manusia," jelas M. Diah.

Diharapkan melalui kegiatan itu, selain dapat memberikan pemahaman kepada peserta diharapkan juga dapat memberikan solusi terhadap permasalahan kewarganegaraan, karena dalam UUD 1945 sangat jelas yang menjadi warga negara Indosia adapah bangsa Indonesia asli atau bangsa lain yang disahkan oleh UU.

"Semoga ada terobosan baru tentang kewarganegaraan dan instrumen hukum lainnya, seperti PP dan Permen dalam mengimplementasikan UU Kewarganegaraan. Adanya jawaban HAM dari sisi kewarganegaraan dan tata cara memperoleh kewarganegaraan sehingga pemahaman terhadap hal itu lebih jelas," paparnya.

Dalam kegiatan itu, dipaparkan tentang Landasan Hukum Kewarganegaraan, yakni UU No. 12 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 35 Tahun 2015 Tantang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI Keturunan yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. 

Dimana seperti dipaparkan Narasumber Edison Manik, untuk memperoleh kewarganegaraan ada beberapa cara yakni melalui Pewarganegaraan (naturalisasi), Pernyata Perkawinan dan melalui berjasa pada negara ataundengan alasan kepentingan negara.

Dalam pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006, disebutkan warga negara Indonesia adalah WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belim kawin dan diakui oleh ayahnya. Atau anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan. 

Asas dalam UU Kewarganegaraan yakni IUS SANGUINIS atau berdasarkan keturunan, IUS SOLI berdasarkan tempat lahir, kewarganegaraan tunggal, serta kewarganegaraan ganda terbatas atau anak yang lahir dari perkawinan campur.

Adapun bagi seseorang yang ingin mengajukan permohonan kewarganegaraan daat mengikuti alur permohonan kewarganegaraan seperti yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 19 dan Pasal 20 UU-RI No. 12 Tahun 2006,  (hms/azw)
TERKAIT