Pungli Rutan Sialang Bungkuk, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Blokir Rekening Tersangka

Rutan Sialang Bungkuk.
toRiau-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah memblokir rekening tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Langkah itu untuk mempermudah proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidikan kasus masih berlangsung. Rekening tersangka sudah diblokir," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Dalam kasus pungli, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Pengamanan Rutan, Ta, serta dua staf, RR dan MK. Berkas ketiga tersangka masih dilengkapi. "Berkas masih P19, masih melengkapi petunjuk jaksa, masih tahap satu," ujarnya.

Guntur mengatakan, proses penyidikan TPPU dilakukan serentak dengan perkara pungli. "Sudah langsung diajukan, proses penyidikannya simultan dengan perkara Pungli," tambahnya.

Penyidik, kata Guntur, masih menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening tersangka. Pungli dilakukan dengan modus meminta uang secara tunai maupun transfer dari tahanan maupun keluarga tahanan yang ingin pindah blok.

Dugaan Pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat (5/5/2017) lalu. Selain masalah over kapasitas Rutan, kerusuhan terjadi karena adanya Pungli oleh oknum petugas Rutan.(mcr/adm)

TERKAIT