Revolusi Industri 4.0, Perbankan Indonesia Hadapi Tsunami PHK


toRiau - Abdoel Mujib, Narahubung dari Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan Indonesia (Jarkom SP Perbankan) tengah berada di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya, serikat pekerja perbankan akan mengadu ke regulator. 

Karena, menurut Abdoel, para karyawan bank harap-harap cemas karena tengah menghadapi hal yang menakutkan: Tsunami PHK!

"Adanya revolusi industri 4.0, itu dampaknya adalah banyak sekali pengurangan karyawan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kita tengah menghadapi Tsunami PHK di perbankan," ungkap Abdoel seperti dikutip dari laman portal CNBC Indonesia, Rabu (16/1/2019).

Dijelaskan Abdoel, sesuai dengan dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hal ini lah yang ingin kita diskusikan dengan OJK. Jangan sampai PHK terus berjalan," tuturnya.

Dalam data yang dimiliki Jarkom SP Perbankan, tercatat sejak 2016 sudah sebanyak 50.000 karyawan bank kena PHK. Hal ini terjadi sampai akhir 2018 kemarin.

"Ini termasuk di seluruh daerah. Banyak sekali yang kena PHK," katanya.

Semata-mata, menurut Abdoel efisiensi dilakukan perbankan karena telah menggunakan teknologi-teknologi yang tak lagi melibatkan manusia.

"PHK ini karena transformasi menyambut era 4.0, mengganti banyak tugas orang itu dengan mesin," ungkapnya.

"Sebenarnya kan, tujuan kita itu OJK kan karena merupakan otoritas mengawasi perbankan. Dalam konteksi ini ada perlindungan pekerja. Untuk itu kami berharap ada masukan dari regulator," ungkap Abdoel. (cnbc/tr1)
TERKAIT