Anggota DPRD Riau Reses Di 16 Titik, Dimulai 21 Februari Ini


toRiau -  Reses DPRD Riau tahun 2019, dimulai tanggal 21 sampai 28 ini pada 16 titik lokasi, di tiap Dapil masing-masing. Reses kali ini, dibandingkan tahun 2018 ataupun sebelumnya mengalami peningkatan, karena dulu hanya untuk 6 titik.

Reses diselenggarakan dengan tujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat di Dapil, yang nantinya menjadi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Riau. Dengan reses ini, alhasil hingga delapan hari ke depan di gedung rakyat sepi dari aktifitas anggota DPRD Riau.

"Ya, mulai tanggal 21 sampai 28 Februari ini, seluruh anggota DPRD Riau akan melaksanakan reses di Dapil masing-masing. Tahun 2019 ini, memang ada penambahan titik lokasi yang sebelumnya hanya 6. Dan sekarang, sesuai Tatib jadi 16 titik. Tujuannya menyerap aspirasi," ujar Ketua DPRD Hj Septina Primawati.

Lebih lanjut, Septina menerangkan, anggota DPRD akan kembali mengantor atau bekerja di gedung DPRD Riau tanggal 4 Maret 2019. Lebih lanjut dikatakannya, reses adalah kegiatan di luar gedung.

"Reses anggota DPRD Riau, adalah kegiatan DPRD di luaran kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Sesuai, dengan ketentuan yang berlaku, bahwa reses diwajibkan pada setiap anggota. Setelah reses, dari seluruh anggota DPRD akan sampaikan hasilnya dalam rapat paripurna," ungkap politisi Golkar tersebut.

Dikatakan dia, nanti diakomodir yang sesuai dengan program-program pemerintah, serta masuk dalam APBD Riau. Reses diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No16 tahun 2010. Dan dari Badan Anggaran mempunyai tugas memberi saran, dan pendapat berupa Pokir pada pihak kepala daerah.

"Nantinya dari Badan Anggaran punya tugas memberi saran, dan pendapat berupa Pokir pada kepala daerah. Bahkan, mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. Reses, diatur Pasal 36 (f) PP 25/2004, Anggota DPRD berkewajiban menyerap aspirasi," ungkapnya. (dai)
TERKAIT