Pemkab Siak Angkat 212 CPNS Hasil Seleksi 2018

Ilustrasi. Pelamar CPNS saat mengurus persyaratan administrasi.
toRiau - Pemerintah Kabupaten Siak mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan sebanyak 212 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil dari seleksi formasi umum 2018 setelah melewati sejumlah tahapan kelulusan.

"Saudara-saudara sekalian diminta menjadi bagian dari kelanjutan tradisi inovasi pelayanan publik lainnya di masa yang akan datang. Khususnya terkait pelayanan publik berbasis teknologi informasi digital," kata Sekretaris Daerah Pemkab Siak HTS Hamzah di Siak, Senin (4/3/2019).

Jumlah CPNS tersebut terdiri dari tenaga pendidik 125 orang, tenaga kesehatan 64 orang, dan tenaga teknis 23 orang. Mereka telah melewati persyaratan administrasi, nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melewati nilai ambang batas (passing grade) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Setelah berstatus sebagai CPNS, para Calon ASN tersebut masih harus melewati tahap kelulusan masa percobaan selama satu tahun. Apabila melakukan pelanggaran atau tindak pidana, misalnya narkoba dan bentuk kriminal lainnya maka bisa diberhentikan.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Wewenang Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai ASN dan Pembinaan Manajemen ASN, maka pejabat pembina kepegawaian di daerah berwenang menetapkan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil," ujar Hamzah.

Dalam prosesi itu, sekda mengatakan bahwa suka tidak suka, Era Revolusi Industri 4.0 telah menghadirkan perubahan dan ketidakpastian yang memunculkan berbagai tantangan bagi Aparatur Sipil Negara.

Konsekuensi itu membuat ASN bekerja pada era pemerintahan dengan sistem informasi terbuka (Open Government), dengan tuntutan publik dalam penyelenggaraan pembangunan adalah adanya kewajiban membuka ruang partisipasi bagi masyarakat.

"Kita memerlukan figur ASN yang tidak hanya berintegritas dan profesional, tapi juga berwawasan global serta menguasai teknologi informasi. Saudara-saudara diharapkan `multitalented` dan `multitasking`, ahli dalam satu bidang, tetapi juga mampu mengerjakan peran dan fungsi dalam aspek lain," imbuhnya.

Hamzah juga memaparkan restrukturisasi organisasi birokrasi kebijakan pemerintah ke depan dimana jabatan struktural dalam birokrasi akan ditata menjadi semakin sedikit. Dan sebaliknya jabatan fungsional akan diperbanyak.

Hal tersebut, kata dia, juga sejalan dengan analisis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Diprediksi, kata dia, bahwa 65 persen bidang pekerjaan ASN pada saat ini akan hilang akibat perkembangan zaman pada kurun waktu 10 tahun mendatang.

"Sebagian besar urusan pekerjaan birokrasi saat ini telah dilaksanakan berbasis teknologi informasi, sehingga tingkat kinerja menjadi efisien dan efektif. Fenomena tersebut merupakan peringatan dini bagi kita para ASN, agar bersiap diri menghadapi masa 10 tahun yang akan datang tersebut," ungkapnya. (**/ant)
TERKAIT