Siti Aisyah Bebas, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam

Siti Aisyah tersenyum saat meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, setelah dibebaskan atas tuduhan pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
toRiau - Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan warga negara Indonesia (WNI) yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un. Siti Aisyah resmi dibebaskan pada Senin (11/3/2019).

Selain Siti Aisyah, warga Vietnam, Doan Thi Huong, juga dituduh membunuh Jong Nam. Namun keduanya membantah tuduhan itu dan mengaku tak tahu menahu siapa Jong Nam. Mereka mengira sekadar dilibatkan dalam acara reality show televisi.

Begini perjalanan kasus yang menjerat Siti Aisyah (26), seperti dirangkum inews.id.

Februari - Agustus 2017

Saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam, diserang menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Dia tewas setelah mengalami kejang-kejang dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kim Jong Nam, yang meninggal dalam usia 37 tahun, sempat dikabarkan akan memimpin Korut. Namun hal itu berubah pada 2001, saat dia tertangkap berusaha masuk Jepang dengan paspor palsu. Kim Jong Nam lalu diasingkan pada 2003.

Beberapa laporan menunjukkan, China akan memperisapkan Kim Jong Nam untuk menggantikan Kim Jong Un jika terjadi krisis di Korut.

Februari - Maret 2018

Amerika Serikat (AS) menyimpulkan Korut memerintahkan pembunuhan saudara tiri sekaligus saingan Kim Jong Un, King Jong Nam, menggunakan zat kimia VX. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan sejak 2017 lalu.

Penyelidik AS, yang bekerja di bawah Undang-Undang Kontrol Senjata Kimia dan Biologi Tahun 1991, menetapkan pada 22 Februari 2018 bahwa Korut bersalah atas pembunuhan tersebut menggunakan zat kimia VX.

Agustus 2018

Siti Aisyah (26) didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam dan sempat dikabakan menghadapi sidang putusan pada Kamis (16/8/2018) dan terancam hukuman mati.

Siti, TKI asal Banten dituntut bersama Doan Thi Huong (30) asal Taiwan, dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan cara membekap korban menggunakan VX.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Wan Shaharuddin Wan Ladin, mengatakan Siti dan Doan merupakan pembunuh terlatih, sadar apa yang mereka lakukan, dan terbukti melakukan tindakan pidana yang menyebabkan kematian.

Namun, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, menegaskan beberapa argumen, antara lain jaksa hanya bergantung pada rekaman tayangan CCTV yang tidak jelas menggambarkan dakwaan dan jejak VX.

Padahal, menurut Gooi, sejumlah kesaksian saling bertentangan, perlakuan terhadap barang bukti tidak sesuai prosedur, dan tidak ada DNA Siti Aisyah pada kaos yang dijadikan barang bukti.

Siti dijerat pasal 302 KUHP tentang pembunuhan terencana dengan ancaman hukuman mati. Selama tujuh bulan persidangan, ada 34 saksi yang memberi keterangan dan 236 reka ulang kejadian.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk melanjutkan sidang.

Siti Aisyah sempat menangis dalam persidangan yang digelar Kamis (16/8/2018). Dia dihibur oleh para pengacara dan pejabat Kedubes RI di Malaysia.

November 2018

Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam ditunda hingga 7 Januari 2019 karena pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, sakit.

Desember 2018

Pengadilan kasus pembunuhan Kim Jong Nam kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.

Ini menjadi penundaan kedua kalinya setelah pada November 2018 ditunda. Aisyah seharusnya menjalani sidang pada November, namun karena pengacara sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.

Saat itu, sudah ada tujuh pernyataan saksi yang dikumpulkan, yakni sopir yang mendampingi Kim Jong Nam di Malaysia serta rekan-rekan Aisyah. Jaksa penuntut menolak menyerahkan keterangan dari mereka dengan alasan tidak boleh dipublikasikan.

Januari 2019

Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam belum kembali digelar meski sudah dua kali diundur karena berbagai alasan.

Jaksa penuntut Malaysia mengatakan masih menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Dari empat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan warga Indonesia.

Dua WNI tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sementara dua saksi lain merupakan warga lokal yakni, Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).

Namun, hingga Januari 2019, jaksa menyebut upaya melacak empat saksi itu belum membuahkan hasil. Penelusuran atas pergerakan mereka melalui Departemen Imigrasi menunjukkan semua masih saksi.

Maret 2019

Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan Siti Aisyah pada Senin (11/3/2019). Pembebasan ini disampaikan setelah jaksa penuntut mengajukan permohonan ke hakim yang langsung diterima. Tak ada penjelasan di balik keputusan di luar dugaan jaksa penuntut ini.

Usai pembacaan putusan, Aisyah langsung meninggalkan ruang sidang menuju mobil yang sudah menantinya. Dia mengaku terkejut atas pembebasannya.

"Saya terkejut dan sangat senang," ujarnya, seperti dikutip dari Associated Press.

Usai persidangan, Kirana langsung dibawa ke kantor Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia. Segera setelah administrasi pemulangan selesai, dia akan dipulangkan ke Indonesia.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana.

Sementara itu, sidang atas Doan Thi Huong tetap dilanjutkan hari ini. Dia akan memberikan pembelaan di sidang yang sempat ditunda selama beberapa bulan itu. (**/inid)
TERKAIT