Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa 50 Tuduhan Pembunuhan

Brenton Tarrant saat menghadiri sidang dakwaan pada 16 Maret 2019.
toRiau - Brenton Tarrant, pelaku penembakan jamaah dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, akan dijerat dengan 50 tuduhan pembunuhan dalam sidang yang digelar besok.

Aksi brutal Tarrant dengan menembaki jamaah di Masjid An Nur dan Linwood Islamic Center pada 15 Maret 2019 menewaskan 50 orang.

Pria pembela supremasi kulit putih asal Australia itu sebelumnya didakwa dengan satu tuduhan pembunuhan, namun hal itu hanya sebagai dasar untuk menahannya.

Polisi menegaskan, jumlah korban tewas dan luka juga mencerminkan total tuduhan terhadap pria 28 tahun itu.

"Pria yang ditangkap sehubungan dengan serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat (5/4/2019)," kata kepolisian Selandia Baru, dalam pernyataan, seperti dikutip dari AFP, Kamis (4/4/2019).

Polisi menyatakan, tak menutup kemungkinan ada dakwaan lain terhadap Tarrant, namun tidak menjelaskan lebih detail.

Spekulasi yang berkembang, Tarrant bisa saja dijerat dengan tindakan terorisme.

Sidang yang akan digelar besok tak akan dihadiri Tarrant secara fisik di pengadilan. Dia kini berada di penjara dengan tingkat keamanan tinggi di Auckland. Pembacaan dakwaan hanya akan menghadirkan Tarrant melalui video live. (**/inid)
TERKAIT