Kehadiran Anggota Dewan Tak Kuorum, Paripurna DPRD Riau Sempat Diskors


toRiau - DPRD Riau menggelar Rapat Paripurna tiga agenda penyampaian ranperda. Namun kegiatan yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib ini sempat molor setengah jam. Sebab, kehadiran anggota masih minim. Paripurna yang sempat dibuka itu kemudian diskor, karena ada interupsi dari anggota dewan.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Riau Septina Primawati didampingi sejawatnya Wakil Ketua Kordias Pasaribu, Asri Auzar dan Sunaryo. Juga dihadiri langsung Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur  Edy Natar. Tampak hadir Kepala OPD dan Forkominda Riau.

Jumlah anggota DPRD Riau ini sebanyak 65 orang dan dalam paripurna terdata hanya hanya 25 orang, sementara untuk absensi tercatat 34 orang hadir. Anggota DPRD Riau Supriati kemudian menginterupsi pimpinan sidang dan meminta rapat untuk diskor terlebih dahulu.

"Interupsi pimpinan sidang, saya lihat saat ini jumlah fisik yang hadir pada paripurna DPRD Riau belum sesuai jumlah absensi. Saya minta  tatib yang berlaku diperhatikan hingga nanti sudah  kuorum jumlahnya," ujar Supriati.

Pimpinan rapat Septina Primawati kemudian meminta Sekwan Kaharuddin untuk melakukan pengecekan di ruangan komisi dan fraksi. Beberapa saat kemudian, sejumlah anggota DPRD Riau pun memasuki ruang paripurna. Sehingga setelah dihitung kembali jumlah anggota DPRD Riau bertambah jadi 34 orang yang hadir. "Tadi, telah dihitung ulang. Tercatat hadir di ruangan 34 orang dari 65. Artinya ini sudah kuorum. Rapat paripurna bisa dilanjutkan," ungkap Septina.

Septina menerangkan, dengan demikian skor dicabut dan rapat paripurna dengan tiga agenda ini dapat dilanjutkan.  Politisi Golkar ini kemudian mempersilakan Gubernur Riau Syamsuar untuk segera menyampaikan paparannya di hadapan peserta rapat paripurna.

Untuk diketahui, dalam Rapat Paripurna DPRD Riau kali ini ada tiga agenda. Yaitu Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018 oleh Kepala Daerah.

Kemudian yang kedua, Penyampaian Raperda Tentang Izin Usaha Perikanan Budidaya oleh Kepala Daerah. Ketiga, Penyampaian Rekomendasi BP2D Terhadap Raperda tentang Perubahan Perda No 4 tahun 2016. (dai)
TERKAIT