Putusan Sengketa Pilpres Bisa Keluar Sebelum 28 Juni, Jubir MK: Tapi Tak Sekonyong-konyong

Sidang sengketa Pilpres.
toRiau-Menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Gedung MK.

Sebagaimana diketahui bahwa Jumat (28/6) mendatang, Majelis Hakim MK akan mengumumkan hasil sidang PHPU Pilpres. Namun, terkait waktu sidang putusan tak menutup kemungkinan akan digelar sebelum tanggal tersebut.

Hal itu diungkapkan Jubir MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

"Bisa saja (maju), sepanjang majelis hakim memandang cukup untuk melakukan sidang pengucapan putusan sebelum tanggal 28," kata Fajar.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tanggal 28 Juni adalah batas akhir keputusan. Artinya, putusan sidang PHPU Pilpres 2019 dipastikan tidak akan dilakukan setelah tanggal yang ditentukan.

"Yang pasti tidak boleh melampaui tanggal 28, kan begitu," tegas Fajar.

Nantinya, jika sidang putusan maju dari jadwal sebelumnya, MK akan berkirim surat kepada semua pihak yang mengikuti persidangan, mulai dari Paslon 02 selaku pihai pemohon, Paslon 01 selaku pihak terkait, dan KPU selaku pihak termohon serta Bawaslu RI.

"Nah tentu dalam kerangka itu kalaupun misalnya ada akan diputus sebelum tanggal 28 Juni, MK tidak bisa sekonyong-konyong. Karena harus ada mekanisme, ada panggilan kepada para pihak bahwa 3 hari sebelum persidangan itu, MK mengirimkan surat untuk menyampaikan panggilan sidang," tandasnya. (**/rmol)
TERKAIT