Zulfahmi: Tidak Ada Penumpang Gelap Dalam Anggaran Publikasi DPRD Pekanbaru


PEKANBARU- Heboh berita soal anggaran publikasi media di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru yang dianggap berlebihan, mencapai Rp22 Miliar akhirnya ditanggapi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Pekanbaru Zulfahmi Adrian,AP,M.Si.

Menurut Zulfahmi, program dan kegiatan seperti dalam berita tersebut tidak terdapat pada RKPD-P 2019, karena program dan kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama.

"Jadi apa yang dipublikasikan oleh berbagai media massa online tidak benar bahwa Program dan Kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD," terang Zulfahmi..

Kemudian, katanya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau bahwa kegiatan yang dievaluasi itu adalah pada Belanja Jasa Pelayanan Pendukung Kegiatan dengan Kode Rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.03.26. sejumlah Rp35.568.000 dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau.

Sedangkan belanja publikasi dan dokumentasi seperti yang diberitakan bebarapa media online tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan Kode Rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.01.09. berjumlah Rp9.732.191.250, bukan berjumlah Rp10.000.000 sebagaimana diberitakan.

Sedangkan soal anggaran yang dianggap penumpang gelap atau dinaikkan di jalan sebesar Rp16.500.000.000 seperti yang disampaikan oleh Korwil LIRA Riau Harmen Fadly, dijelaskan oleh Zulfahmi bahwa program dan kegiatan tersebut sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020.

Rinciannya berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562. KUA PPAS berjumlah Rp21.517.176.855, dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855, terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293.

"Artinya penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TPAD dan Banggar DPRD, bukan penumpang gelap," kata Zulfahmi.

Sebelumnya ramai diberitakan di media online tentang anggaran publikasi yang dianggap sangat berlebihan di Sekretrariat Dewan Pekanbaru, sesuai temuan FITRA, jumlahnya mencapai Rp22 Miliar. Hal ini ditanggapi LIRA Riau dengan meminta aparat mengusut anggaran Publikasi Media di Setwan Pekanbaru.

Zulfahmi juga menjelaskan,Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat telah melakukan berbagai upaya, di antaranya melalui website Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, kemudian melalui penerbitan majalah/buletin ASPIRASI yang diterbitkan setiap bulannya.

"Juga melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru secara langsung kepada masyarakat terkait dengan produk hukum yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.***/nai.

TERKAIT