KPU Usulkan UU Pemilu Direvisi, Cegah KPPS Meninggal Kelelahan

Ketua KPU saat jumpa pers
JAKARTA - Melihat pengalaman lalu dimana banyak petugas KPPS yang meninggal diduga karena kelelahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan diberlakukan sistem rekap elektronik menggantikan rekapitulasi secara manual.

"Untuk itu KPU mengusulkan UU Pemilu direvisi untuk bisa memuat aturan e-rekap ini," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Menurutnya,  pengusulan penggunaan e-rekap harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan. Selama ini e-rekap hanya digunakan dalam sistem di situng sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil Pemilu.

KPU berharap revisi UU Pemilu rampung tahun 2021 untuk memudahkan sosialisasi UU yang baru sebelum Pemilu 2024. Evaluasi lainnya dari banyaknya petugas KPPS yang meninggal adalah salinan hasil penghitungan dalam bentuk digital.

"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," kata Arief.

Senada dengan KPU, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan rencana revisi UU Pemilu untuk memuat aturan e-rekap.

"Ada usul kemungkinan ada e-rekap, rekapitulasi elektronik nantinya sehingga begitu dari TPS bisa langsung ke pusat itu semua sedang dipertimbangkan dan apa akibatnya, akibatnya kita akan melakukan revisi terhadap UU Pemilu maupun Pilkada," ujar Mahfud.

Mahfud juga berharap UU Pemilu yang direvisi tidak mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2024. Alasannya terkait proses putusan MK jika terdapat uji materi.***
TERKAIT