Ratna Sarumpaet Dapat Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat


JAKARTA - Ratna Sarumpaet, artis yang menjadi terdakwa kasus keonaran dan berita bohong hari ini bebas, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM.

"Pada hari ini tanggal 26 Desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas II-A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ibu Ratna diterima dan dikabulkan," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Desmihardi mengatakan, selain mendapat SKPB, Ratna mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus. Jika dihitung, Ratna hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara dari vonis yang dijatuhkan hakim selama 2 tahun penjara.

Menurut sang pengacara, Ratna akan menghabiskan waktu berkumpul dengan keluarga setelah bebas dari penjara.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," ucap Desmihardi. Siang ini anak dan keluarga Ratna sedang berkumpul di lapas untuk persiapan menjemput Ratna.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan, dimana dia mengatakan dirinya dipukuli sehingga mukanya bengkak. Ternyata hal itu terjadi karena Ratna sedang menjalani operasi plastik.

Ratna juga mengajukan banding atas vonis tersebut, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 2 tahun penjara Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax.***
TERKAIT