Pelanggan Bisa Cicil Tagihan Listrik yang Bengkak hingga September


JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan pelanggan bisa mencicil pembayaran tagihan listrik yang naik pada April dan Mei atas pemakaian bulan sebelumnya sebanyak tiga kali atau tiga bulan ke depan. Misalnya, tagihan atas pemakaian listrik di Mei yang ditagihkan pada Juni, bisa dicicil pada Juli, Agustus, sampai September 2020.

SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, kebijakan ini merupakan jalan keluar dari perseroan atas banyaknya keluhan kenaikan tagihan listrik dari pelanggan. Padahal, menurut PLN, kenaikan tagihan murni akibat peningkatan pola konsumsi masyarakat.

Selain itu, terjadi akibat perubahan pola pencatatan meter kWh penggunaan listrik. Pada Maret 2020, PLN tidak bisa melakukan pencatatan meter kWh penggunaan listrik karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga pencatatan menggunakan acuan rata-rata penggunaan listrik pada bulan-bulan sebelumnya.

Padahal, ada kenaikan konsumsi listrik pelanggan akibat kerja dari rumah (work from home/wfh). Kenaikan itu baru tercatat oleh petugas PLN pada bulan berikutnya ketika petugas kembali mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pencatatan meter kWh penggunaan listrik.

"Jadi kWh yang tidak tercatat akibat pencatatan rata-rata di April dan Mei, itu bisa diangsur selama tiga kali, tiga bulan," ucap Yuddy saat diskusi virtual, Senin (8/6/2020).

Kendati begitu, cicilan hanya berlaku bagi 40 persen kenaikan tagihan. Sementara 60 persen dari kenaikan tagihan dan rata-rata tagihan harus tetap dibayarkan pada bulan ini.

Contohnya, rata-rata tagihan listrik pelanggan berdasarkan bulan-bulan sebelumnya sebesar Rp1 juta pada Juni atas pemakaian Mei 2020. Namun, penggunaan listrik yang sebenarnya dikonsumsi pelanggan pada periode tersebut mencapai Rp1,6 juta.

"Maka akan ada kelebihan Rp600 ribu, itu bisa dibayarkan 40 persennya di Juli, itu sama dengan Rp240 ribu. Berarti di Juni ini bayarnya Rp1,24 juta, sisanya Rp360 ribu di bulan berikutnya, bisa Juli, Agustus, September, masing-masing bulan 20 persen," jelasnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Yuddy mengatakan, pelanggan bisa memeriksa bukti penggunaan listrik melalui berbagai saluran layanan yang disediakan. Mulai dari aplikasi PLN Mobile hingga menghubungi call center PLN di 123.

"Tinggal dihubungi, berikan ID pelanggan, lalu ditanyakan, datanya lengkap. Kalau ada data yang tidak lengkap, bisa tinggalkan contact person-nya, posko pengaduan kami siap hubungi pelanggan, nanti kami jelaskan," terangnya.

Ia memastikan catatan penggunaan listrik pelanggan tercatat secara akurat dan transparan karena dilengkapi bukti foto pencatatan oleh petugas. Selain itu, kinerja PLN sejatinya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejaksaan, sehingga terjamin transparansinya. (f/int)

TERKAIT