Gubri Akui Program Penghapusan Denda Pajak Motor Tingkatkan PAD Riau


PEKANBARU - Program pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor hingga 29 Mei 2020 yang lalu, berhasil meningkatkan Pendapatan Pajak Motor Daerah.  Hingga saat 30 Mei 2020  jumlah pokok pajak kendaraan bermotor yang terkumpul Rp23.884.408.000. 

Keringanan bagi wajib pajak daerah yang mendapatkan potongan denda keterlambatan akibat tidak membayar pajak motor yang jatuh tempo pada sebelumnya diakui Gubernur Riau mendorong masyarakat Riau membayar Pajak Lebih baik dibandingkan kwartal pertama di tahun 2020.

Gubernur Riau Syamsuar mengaku menyusun kebijakan tersebut di masa pandemi COVID-19 agar pemerintah tetap dapat berjalan mendapatkan pendapatan asli daerah dengan tidak terlalu membebankan denda kepada wajib pajak yang sudah jatuh tempo dan cukup hanya membayar pokok pajak hingga 29 Mei 2020 yang lalu. 

" Pendapatan dari sektor pajak motor memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokok nya saja," ujar Gubernur Riau kepada jurnalis kemarin.

Sementara itu, pelaksana tugas Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menjelaskan, kebijakan yang diberikan kepada wajib pajak daerah khusus kendaraan bermotor untuk membantu pemerintah mengisi kas daerah dengan hanya membayar pokok pajaknya saja dan denda keterlambatan dihilangkan yang berakhir pada 29 Mei 2020 yang lalu. 

Untuk Jumlah Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar wajib pajak dari 12 kabupaten kota (Se-Riau) sebesar Rp. 23.884.408.000,- dan jumlah keringanan denda pajak yang diberikan dari 12 kabupaten -kota (Se-Riau) sebesar Rp. 6.057.244.061,-. untuk 25.687 unit kendaraan bermotor.

Syahrial abdi menambahkan akan membuat beberapa program untuk menggenjot pendapatan daerah di momentum yang tepat. (f/int)
TERKAIT