Bandara SSK II sudah Buka Rute Internasional, Tapi Tak Ada Maskapai yang Terbang


PEKANBARU-Sejak beberapa hari ini, Bandara Sutan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru, telah membuka penerbangan Internasional.

Namun, hingga saat ini belum ada satupun maskapai penerbangan internasional, yang mengajukan untuk penerbangan internasional, baik menuju Malaysia, Singapura maupun ke negara lain.

Eksekutif General Manager, Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau, membahas pembukaan penerbangan internasional di Bandara SSK II Pekanbaru. Dan pada prinsipnya Pemprov Riau mendukung yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. 

“Untuk penerbangan internasional sudah diperbolehkan dengan mengacu pada Protokol kesehatan yang telah di terapkan pemerintah. Dan kita dari sisi operasional dan fasilitas serta CIQ, sudah siap dalam melayani penerbangan internasional sesuai protokol kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada pengajuan dari teman-teman airline, untuk penerbangan internasional,” ujar Yogi Prasetiyo.

Dijelaskan Yogi, selama masa dibukanya penerbangan domestik di Bansara SSK II Pekanbaru, dalam beberapa minggu ini berjalan dengan lancar. Dan penerbangan mulai berangsur normal menuju transisi yang lebih normal. Selama pelaksanan penerbangan domestik di Bandara SSK II Pekanbaru, tetap menerapkan prokol kesehatan termasuk penumpang yang masuk dan pergi, menunjukkan hasil rapid tes, ataupun hasil swab sebelumnya. 

Untuk penerbangan internasional, pihaknya juga telah mendapatkan aturan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Karena di negara lain juga masih tetap menerapkan protokol kesehatan, dan juga memastikan penumpang yang masuk, betul-betul sehat, dan tidak membawa dan menyebarkan covid-19.

“Untuk pelaksanaan operasional transportasi udara dalam masyarakat produktif, dan aman dari Covid-19 untuk penerbangan luar negeri. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan Polymese Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat ketibaan,” tegas Yogi. 

“Bagi perjalanan orang dalam negeri wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,  dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas,” tutupnya. (f/int)



TERKAIT